Kamis, 09 Mei 2013

Tugas 3 - Suku bunga perbankan dengan pemberian kredit khususnya usaha kecil dan menengah

                                                Kredit Usaha Rakyat


Abstrak
            Di Indonesia masyarakat yang sedemikian rupa banyaknya masih banyak sekali yang tidak mempunyai penghasilan atau pun pekerjaan yang bisa menambah taraf hidup mereka. Apalagi dijaman sekarang yang sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak serat lebih memilih untuk menerima yang berpendidikan. Jika seperti itu bagaimana dengan yang berpendidikan rendah? Apa mereka akan terus menganggur tanpa pekerjaan?
            Disinilah pemerintah menciptakan program KUR (kredit usaha rakyat) yang di peruntukan untuk rakyat kecil dan menengah yang ingin membuka usaha. Ini bekerjasama dengan berbagai Bank dengan bung dan pinjaman yang sudah di tentukan dari pihak Bank.
            Dengan begitu masyarakat juga bisa belajar menbuat usaha kecil. Setidaknya dapat memperbaiki taraf hidup mereka dibandingkan tidak mempunyai pekerjaan dan menjadi pengangguran. Karena dengan modal yang diberikan oleh Bank mereka bisa membuat berbagai macam usaha yang mereka bisa.

Pendahuluan
            Dengan di adakannya program kredit usaha rakyat ini diharapkan agar masyarakat bisa menjadi masyarakat yang mempunyai pengetahuan dan dapat belajar menjadi pengusaha kecil. Maka pemerintah harus bisa memperhatikan lagi agar program ini terus berjalan.
            Banyak manfaat dan tujuan yang bisa di ambil dari progaram kredit usaha rakyat ini. Entah bagi pemerintah mauapun masyarakatnya. Sasaran program KUR adalah kelompok masyarakat yang telah dilatih dan ditingkatkan keberdayaan serta kemandiriannya pada kluster program sebelumnya.Harapannya agar kelompok masyarakat tersebut mampu untuk memanfaatkan skema pendanaan yang berasal dari lembaga keuangan formal seperti Bank, Koperasi, BPR dan sebagainya.Dilihat dari sisi kelembagaan, maka sasaran KUR adalah UMKMK (Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi).Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha produktif.
            Dengan begitu diharapkan juga masyarakat menjadi lebih baik kehidupannya, bisa meningkatkan taraf hidup mereka serta bisa menigkatkan pendapatan negata juga karena pedapatan masyaraktnya pun bertambah.

Landasan Teori
            Bunga bank merupakan kelebihan uang yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah yang menggunakan pelayanannya baik untuk membeli atau menjual produk. Atau juga kelebihan uang yang diberikan kepada nasabah yang memiliki sejumlah uang yang disimpan di bank baik dalam bentuk tabungan deposito maupun tabungan berjangka.
Suku bunga bank antara satu bank dengan bank lainnya berbeda. Ada yang menetapkan bunga tinggi ataupun rendah. Biasanya suku bunga yang tinggi diberikan jika nasabah melakukan transaksi dalam jumlah besar dan jumlah transaksi kecil diberikan bunga yang rendah. Atau bisa juga jumlah besar kecil ini tergantung pada kebijakan yang diberlakukan di bank itu sendiri tidak terkait dengan faktor eksternal bank.
Dua jenis suku bunga bank meliputi kelebihan uang dari yang berasal dari simpanan uang yang diberikan bank kepada nasabah dan bunga pinjaman yang merupakan bunga yang harus dibayarkan nasabah ke bank karena pinjaman yang dilakukannya.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program yang termasuk dalam Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil (klaster 3).Klaster ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan dan sumber daya lainnya bagi usaha mikro dan kecil
KUR adalah skema kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif yang usahanya layak(feasible) namun mempunyai keterbatasan dalam pemenuhanpersyaratan yang ditetapkan Perbankan (belum bankable). KUR merupakan program pemberian kredit/pembiayaan dengan nilaidibawah 5 (lima) juta rupiah dengan pola penjaminan olehPemerintah dengan besarnya coverage penjaminan maksimal 70% dari plafon kredit. Lembaga penjaminnya adalah PTJamkrindo dan PT Askrindo

Pembahasan
1.     Tujuan pelaksanaan program KUR
Tujuan program KUR adalah mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara lebih rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut:
·       Mempercepat pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, danKoperasi (UMKMK)
·       Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
·       Sebagai upaya penanggulangan / pengentasan kemiskinandan perluasan kesempatan kerja

2.         2. Usaha produktif, Usaha layak dan Belum bankable?
Usaha Produktif adalah usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untukmemberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
Usaha Layak adalah usaha calon debitur yang menguntungkan/memberikan labasehingga mampu membayar bunga/marjin dan mengembalikan seluruh hutang/kewajiban pokok Kredit/Pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati antara Bank Pelaksana dengan Debitur KUR.
Belum Bankable adalah UMKMK yang belum dapat memenuhi persyaratanperkreditan/ pembiayaan dari Bank.

3.        3.  Ada tiga (3) pilar penting dalam pelaksanaan program ini:
a.     Pemerintah, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Departemen Teknis (Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Perindustrian, dan Kementerian Koperasi dan UKM).Pemerintah berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian berikut penjaminan kredit.
b.     Lembaga penjaminan yang berfungsi sebagai penjamin atas kredit dan pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan.
c.      Perbankan sebagai penerima jaminan berfungsi menyalurkan kredit kepada UMKM dan Koperasi.
Bertindak sebagai lembaga penjaminan dalam program ini adalah PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo).Sedangkan pihak ketiga yaitu Bank Penyalur terdiri dari enam (6) Bank Umum dan tigabelas (13) Bank Pembangunan Daerah (BPD). Keenam Bank Umum penyalur KUR sampai saat ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin. Adapun 13 BPD penyalur KUR diantaranya adalah: Bank Nagari, Bank DKI, Bank Jatim, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Jabar Banten, Bank NTB, Bank Kalbar, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Sulut, Bank Maluku dan Bank Papua.

4.         4. Usaha MIkro, Kecil, Menengah dan Koperasi
§  Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usahaperorangan yang memenuhi kriteria: memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasilpenjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,-
§  Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Kriterianya adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memilikihasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- s/d Rp. 2.500.000.000,-
§  Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Besar. Kriterianya adalah: memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,-s/d Rp. 10.000.000.000,- ( tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,- s/d Rp. 50.000.000.000,-
§  Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asaskekeluargaan.

5.          5.  Cara UMKMK mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana
v UMKMK mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampiridokumen seperti legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dansebagainya.
v Bank mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonanUMKMK tersebut.
v Apabila menurut Bank usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
v Bank dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
v UMKMK wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepadaBank sampai lunas.
   
6.     Persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR
§  Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidaksedang menerima Kredit Program dari Pemerintah;
§  Diperbolehkan sedang menerima kredit konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, KreditKendaraan Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya);
§  Bagi UMKMK yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, tetapi yang sudahmelunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya;
§  untuk KUR Mikro, tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem InformasiDebitur Bank Indonesia.

Putusan pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana, sesuai dengan hasil analisa kelayakan usha calon debitur. Persyaratan umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR
·       Dokumen legalitas dan perizinan yang minimal ada pada saat debitur mengajukanKUR kepada Bank antara lain:
·       Identitas diri nasabah, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga, dll.
·       Legalitas usaha, seperti akta pendirian, akta perubahan
·       Perzinan usaha, seperti SIU, TDP, SK Domisili, dll
·       Catatan pembukuan atau laporan keuangan
·       Salinan bukti aguna

Penutup
Kesimpulan
            Jadi intinya program Kredit Usaha Rakyat di peruntukan untuk masyarat yang ingin berwirausaha dengan berbagai persyaratan dan Pemerintah bekerja sama dengan berbagai jumlah Bank yang ada di Indonesia serta dengan tingkat pinjaman bunga yang berbeda-beda pula.
            Serta banyak juga tujuan yang akan di capai dari program kur tesebut. Semoga dan diharapkan dapat selalu menyejahterakan masyarakat Indonesia yang tidak mempunyai pekerjaan. Bisa menambah pengetahuan akan Bank dan usaha-usaha. Jadi juga dapat mengurangi pengangguran di Indonesia.


Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar