Abstrak
Di Indonesia masyarakat yang
sedemikian rupa banyaknya masih banyak sekali yang tidak mempunyai penghasilan
atau pun pekerjaan yang bisa menambah taraf hidup mereka. Apalagi dijaman
sekarang yang sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang layak serat lebih
memilih untuk menerima yang berpendidikan. Jika seperti itu bagaimana dengan
yang berpendidikan rendah? Apa mereka akan terus menganggur tanpa pekerjaan?
Disinilah pemerintah menciptakan
program KUR (kredit usaha rakyat) yang di peruntukan untuk rakyat kecil dan
menengah yang ingin membuka usaha. Ini bekerjasama dengan berbagai Bank dengan
bung dan pinjaman yang sudah di tentukan dari pihak Bank.
Dengan begitu masyarakat juga bisa
belajar menbuat usaha kecil. Setidaknya dapat memperbaiki taraf hidup mereka
dibandingkan tidak mempunyai pekerjaan dan menjadi pengangguran. Karena dengan
modal yang diberikan oleh Bank mereka bisa membuat berbagai macam usaha yang
mereka bisa.
Pendahuluan
Dengan di adakannya program kredit
usaha rakyat ini diharapkan agar masyarakat bisa menjadi masyarakat yang
mempunyai pengetahuan dan dapat belajar menjadi pengusaha kecil. Maka
pemerintah harus bisa memperhatikan lagi agar program ini terus berjalan.
Banyak manfaat dan tujuan yang bisa
di ambil dari progaram kredit usaha rakyat ini. Entah bagi pemerintah mauapun
masyarakatnya. Sasaran program KUR adalah kelompok masyarakat yang telah
dilatih dan ditingkatkan keberdayaan serta kemandiriannya pada kluster program
sebelumnya.Harapannya agar kelompok masyarakat tersebut mampu untuk
memanfaatkan skema pendanaan yang berasal dari lembaga keuangan formal seperti
Bank, Koperasi, BPR dan sebagainya.Dilihat dari sisi kelembagaan, maka sasaran
KUR adalah UMKMK (Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi).Sektor usaha yang
diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha produktif.
Dengan begitu diharapkan juga masyarakat menjadi lebih
baik kehidupannya, bisa meningkatkan taraf hidup mereka serta bisa menigkatkan
pendapatan negata juga karena pedapatan masyaraktnya pun bertambah.
Landasan Teori
Bunga bank
merupakan kelebihan uang yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah yang
menggunakan pelayanannya baik untuk membeli atau menjual produk. Atau juga
kelebihan uang yang diberikan kepada nasabah yang memiliki sejumlah uang yang
disimpan di bank baik dalam bentuk tabungan deposito maupun tabungan berjangka.
Suku bunga bank antara satu bank dengan bank lainnya berbeda. Ada
yang menetapkan bunga tinggi ataupun rendah. Biasanya suku bunga yang tinggi
diberikan jika nasabah melakukan transaksi dalam jumlah besar dan jumlah
transaksi kecil diberikan bunga yang rendah. Atau bisa juga jumlah besar kecil
ini tergantung pada kebijakan yang diberlakukan di bank itu sendiri tidak
terkait dengan faktor eksternal bank.
Dua jenis suku bunga bank meliputi kelebihan
uang dari yang berasal dari simpanan uang yang diberikan bank kepada nasabah
dan bunga pinjaman yang merupakan bunga yang harus dibayarkan nasabah ke bank
karena pinjaman yang dilakukannya.
Kredit
Usaha Rakyat (KUR) merupakan program yang termasuk dalam Kelompok Program
Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil
(klaster 3).Klaster ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan dan
sumber daya lainnya bagi usaha mikro dan kecil
KUR adalah skema kredit/pembiayaan modal kerja dan atau
investasi yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan
koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif yang usahanya layak(feasible) namun
mempunyai keterbatasan dalam pemenuhanpersyaratan yang ditetapkan Perbankan
(belum bankable). KUR
merupakan program pemberian kredit/pembiayaan dengan nilaidibawah 5 (lima) juta
rupiah dengan pola penjaminan olehPemerintah dengan besarnya coverage penjaminan
maksimal 70% dari plafon kredit. Lembaga penjaminnya adalah PTJamkrindo dan PT
Askrindo
1.
Tujuan
pelaksanaan program KUR
Tujuan program KUR adalah
mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka
penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja.
Secara lebih rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut:
· Mempercepat pengembangan
Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, danKoperasi (UMKMK)
· Meningkatkan akses
pembiayaan dan mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
· Sebagai upaya penanggulangan
/ pengentasan kemiskinandan perluasan kesempatan kerja
2. 2. Usaha
produktif, Usaha
layak dan Belum bankable?
Usaha
Produktif adalah usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untukmemberikan
nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
Usaha Layak adalah usaha calon debitur yang menguntungkan/memberikan
labasehingga mampu membayar bunga/marjin dan mengembalikan seluruh
hutang/kewajiban pokok Kredit/Pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati
antara Bank Pelaksana dengan Debitur KUR.
Belum Bankable adalah
UMKMK yang belum dapat memenuhi persyaratanperkreditan/ pembiayaan dari Bank.
3. 3. Ada tiga (3) pilar penting dalam
pelaksanaan program ini:
a.
Pemerintah,
yaitu Bank Indonesia (BI) dan Departemen Teknis (Departemen Keuangan,
Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan,
Departemen Perindustrian, dan Kementerian Koperasi dan UKM).Pemerintah
berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian berikut penjaminan
kredit.
b.
Lembaga penjaminan yang berfungsi sebagai penjamin atas kredit dan
pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan.
c.
Perbankan sebagai penerima jaminan berfungsi menyalurkan kredit kepada UMKM
dan Koperasi.
Bertindak
sebagai lembaga penjaminan dalam program ini adalah PT. (Persero) Asuransi
Kredit Indonesia (PT. Askrindo) dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia
(Perum Jamkrindo).Sedangkan pihak ketiga yaitu Bank Penyalur terdiri dari enam
(6) Bank Umum dan tigabelas (13) Bank Pembangunan Daerah (BPD). Keenam Bank
Umum penyalur KUR sampai saat ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank
BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin. Adapun 13 BPD penyalur KUR
diantaranya adalah: Bank Nagari, Bank DKI, Bank Jatim, Bank Jateng, BPD DIY,
Bank Jabar Banten, Bank NTB, Bank Kalbar, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Sulut,
Bank Maluku dan Bank Papua.
4. 4. Usaha MIkro, Kecil, Menengah dan Koperasi
§ Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usahaperorangan yang memenuhi kriteria: memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000,- (tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha) atau memiliki hasilpenjualan tahunan paling banyak Rp.
300.000.000,-
§ Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha
Menengah atau Usaha Besar. Kriterianya adalah memiliki
kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- (tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memilikihasil penjualan tahunan
lebih dari Rp. 300.000.000,- s/d Rp. 2.500.000.000,-
§ Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Besar. Kriterianya
adalah: memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,-s/d Rp.
10.000.000.000,- ( tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau
memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,- s/d Rp.
50.000.000.000,-
§ Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asaskekeluargaan.
5. 5. Cara
UMKMK mendapatkan KUR dari Bank Pelaksana
v UMKMK
mengajukan surat permohonan KUR kepada Bank dengan melampiridokumen seperti
legalitas usaha, perizinan usaha, catatan keuangan dansebagainya.
v Bank
mengevaluasi/analisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan permohonanUMKMK
tersebut.
v Apabila
menurut Bank usaha UMKMK layak maka Bank menyetujui permohonan KUR. Keputusan
pemberian KUR sepenuhnya merupakan kewenangan Bank.
v Bank
dan UMKMK menandatangani Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
v UMKMK
wajib membayar/mengangsur kewajiban pengembalian KUR kepadaBank sampai lunas.
6.
Persyaratan
umum bagi UMKMK untuk dapat menerima KUR
§ Tidak
sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidaksedang
menerima Kredit Program dari Pemerintah;
§ Diperbolehkan
sedang menerima kredit konsumtif (Kredit Kepemilikan Rumah, KreditKendaraan
Bermotor, Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya);
§ Bagi
UMKMK yang masih tercatat Sistem Informasi Debitur BI, tetapi yang
sudahmelunasi pinjaman, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas dari Bank
sebelumnya;
§ untuk
KUR Mikro, tidak diwajibkan untuk dilakukan pengecekan Sistem InformasiDebitur
Bank Indonesia.
Putusan
pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Pelaksana, sesuai dengan hasil
analisa kelayakan usha calon debitur. Persyaratan umum bagi UMKMK
untuk dapat menerima KUR
·
Dokumen legalitas dan perizinan
yang minimal ada pada saat debitur mengajukanKUR kepada Bank antara lain:
·
Identitas diri nasabah, seperti
KTP, SIM, Kartu Keluarga, dll.
·
Legalitas usaha, seperti akta
pendirian, akta perubahan
·
Perzinan usaha, seperti SIU, TDP,
SK Domisili, dll
·
Catatan pembukuan atau laporan
keuangan
·
Salinan bukti aguna
Penutup
Kesimpulan
Jadi intinya program Kredit Usaha
Rakyat di peruntukan untuk masyarat yang ingin berwirausaha dengan berbagai
persyaratan dan Pemerintah bekerja sama dengan berbagai jumlah Bank yang ada di
Indonesia serta dengan tingkat pinjaman bunga yang berbeda-beda pula.
Serta banyak juga tujuan yang akan
di capai dari program kur tesebut. Semoga dan diharapkan dapat selalu
menyejahterakan masyarakat Indonesia yang tidak mempunyai pekerjaan. Bisa
menambah pengetahuan akan Bank dan usaha-usaha. Jadi juga dapat mengurangi
pengangguran di Indonesia.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar