Jumat, 25 Desember 2015

AUDIT PETRAL (ASRI ANDRIANI ROHMANA, SS-UG, 4EB17)

1.    Nama KAP                                              :
KAP KORDA MENTHA

2.    Jenis Audit Yang Dilakukan  :
AUDIT FORENSIK
Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa di perdebatkan di muka hukum/pengadilan.
Dengan demikian, Audit Foresik bisa di definisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.

3.    Prosedur Audit Forensik Yang Dilakukan :
a.    Identifikasi Masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
b.    Pembicaraan Dengan Klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
c.    Pemeriksaan Pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
d.    Pengembangan Rencana Pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.


e.    Pemeriksaan Lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
f.     Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
1.    Kondisi yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2.    Kriteria yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
3.    Simpulan yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.

4.    Kesimpulan
Petral merupakan anak perusahaan yang didirikan pada 1976 berdasarkan Companies OrdinanceHong Kong, yang 99,83 persen sahamnya dimiliki oleh Pertamina. Petral memfokuskan kegiatan usaha untuk mendukung Pertamina memenuhi kewajiban untuk memasok dan memenuhi permintaan (ekspor impor) minyak dan gas di Indonesia.
Selama 2011 Petral merealisasikan volume perdagangan minyak mentah dan produk sebanyak 266,42 juta barel terdiri atas minyak mentah sebesar 65,74 juta barel atau rata-rata sekitar 180.000 barel per hari (bph), dan perdagangan produk sebsear 200,68 juta barel atau rata-rata sekitar 550.000 (bph).
Hasil audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) menyebutkan terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014. Berdasarkan temuan lembaga auditor Kordha Mentha, jaringan mafia minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.Dalam kasus yang saya analisi, terdapa beberapa prinsip yang ada di dalam kasus ini, diantaranya :
1.    Tanggung Jawab Profesi
Lembaga audit independen (KordhaMentha) sudah bertanggung jawab terhadap profesi kode etik akuntan karena sudah menyiapkan bukti- bukti dan mengaudit para pegawai nakal hingga menemukan kecurangan- kecurangan yang merugikan Negara.
2.    Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini, lembaga audit independen (KordhaMentha) telah membuktikan pegawai yang ber­masalah tidak diberikan izin untuk mendapatkan wewenang lagi dalam menjalankan tugas di bagian Impor BBM. Hal ini menunjukan integritasnya dan agar segera di realisasi sehingga meningkatkan kepercayaan publik (masyarakat).

5.    Temuan KAP
1.    inefisiensi rantai suplai yang meningkatkan risiko mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam prses pengadaan
2.    Pengaturan tender MOGAS
3.    Kelemahan pengendalian HPS
4.    Kebocoran informasi tender
5.    Petral melakukan penunjukan pada satu penyedia jasa Marine Service dan inspektor.
6.    Pengaruh pihak eksternal

SUMBER

Dibuat oleh : (Asri Andriani Rohmana, SS-UG, 4EB17)