1.
Nama KAP :
KAP KORDA MENTHA
2.
Jenis Audit Yang Dilakukan :
AUDIT FORENSIK
Audit adalah tindakan untuk
membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah
segala hal yang bisa di perdebatkan di muka hukum/pengadilan.
Dengan demikian, Audit Foresik bisa di definisikan
sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi lapangan dengan
kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa
digunakan di muka pengadilan.
3.
Prosedur Audit Forensik Yang Dilakukan :
a.
Identifikasi
Masalah
Dalam
tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak
diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi
ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
b.
Pembicaraan
Dengan Klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan
bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka
waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara
auditor dan klien terhadap penugasan audit.
c.
Pemeriksaan
Pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal
dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan
matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi
dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and
how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi
lebih lanjut diperlukan atau tidak.
d.
Pengembangan
Rencana Pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus
yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap
individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep
temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta
klien.
e.
Pemeriksaan
Lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti
serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya
dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna
mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
f.
Penyusunan
Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan
laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang
harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
1. Kondisi
yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2. Kriteria yaitu standar yang menjadi patokan dalam
pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan
kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
3. Simpulan yaitu berisi kesimpulan atas audit yang
telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan
detail mengenai fraud tersebut.
4. Kesimpulan
Petral merupakan anak perusahaan yang didirikan pada 1976
berdasarkan Companies OrdinanceHong Kong, yang 99,83 persen sahamnya dimiliki
oleh Pertamina. Petral memfokuskan kegiatan usaha untuk mendukung Pertamina
memenuhi kewajiban untuk memasok dan memenuhi permintaan (ekspor impor) minyak
dan gas di Indonesia.
Selama 2011 Petral merealisasikan volume perdagangan minyak
mentah dan produk sebanyak 266,42 juta barel terdiri atas minyak mentah sebesar
65,74 juta barel atau rata-rata sekitar 180.000 barel per hari (bph), dan
perdagangan produk sebsear 200,68 juta barel atau rata-rata sekitar 550.000
(bph).
Hasil audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd
(Petral) menyebutkan terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014.
Berdasarkan temuan lembaga auditor Kordha Mentha, jaringan mafia minyak dan gas
(migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau
sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.Dalam kasus yang saya
analisi, terdapa beberapa prinsip yang ada di dalam kasus ini, diantaranya :
1.
Tanggung Jawab
Profesi
Lembaga audit independen
(KordhaMentha) sudah bertanggung jawab terhadap profesi kode etik akuntan
karena sudah menyiapkan bukti- bukti dan mengaudit para pegawai nakal hingga
menemukan kecurangan- kecurangan yang merugikan Negara.
2.
Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini, lembaga
audit independen (KordhaMentha) telah membuktikan pegawai yang bermasalah
tidak diberikan izin untuk mendapatkan wewenang lagi dalam menjalankan tugas di
bagian Impor BBM. Hal ini menunjukan integritasnya dan agar segera di realisasi
sehingga meningkatkan kepercayaan publik (masyarakat).
5. Temuan KAP
1. inefisiensi
rantai suplai yang meningkatkan risiko mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam prses
pengadaan
2. Pengaturan tender MOGAS
3. Kelemahan pengendalian HPS
4. Kebocoran informasi tender
5. Petral
melakukan penunjukan pada satu penyedia jasa Marine Service dan inspektor.
6. Pengaruh pihak eksternal
SUMBER
Dibuat oleh : (Asri
Andriani Rohmana, SS-UG, 4EB17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar