Selasa, 08 Oktober 2013

Tugas 1 - KOPERASI

BAB 1
SEJARAH DAN HUKUN UNDANG-UNDANG KOPERASI

1.                 Pendahuluan
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang berbasis bisnis yang dijalankan seseorang untuk mencapai suatu tujuan bersama. Koperasi dijalnkan oleh anggotanya secara bersama-sama dan mengambil keputusan dengan cara musyawarah demi mencapai mufakat. Koperasi sebagai suatu kegiatan ekonomi pada suatau wilayah harus bisa menyetarakan pendapatan (SHU) anggotanya secara adil dan merata. Koperasi juga harus benar-benar bisa menjadi wadah bagi kegiatan masyarakat. Sehingga masyarakat yang ikut berpatisipasi di dalamnya dapat merasa terbantu dengan di adakannya koperasi tersebut.
Sebagai organisasi ekonomi. Koperasi juga membutuhkan jasa akutansi dalam mendukung pelaporan keuangannya. Namun dalam hal tersebut, laporan keungan yang dibuat harus sesuai dengan standar akutansi yang berlaku. Laporan keuangan berfungsi sebagai sarana berinteraksi dengan dengan orang-orang yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut. Koperasi terdiri dari suatu ide-ide abstrak yang muncul dari setiap orang yang membangunnya demi membangun  sebuah koperasi yang efektif. Koperasai merupakan perpaduan antara suatu pelayanan masyarakat dengan organisasi bisnis. Di indonesia sendiri telah dibuat UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no.25 tahun 1992 adalah: keanggotaan bersifat sukarela, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, pemberia balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi.
Koperasi pada awalnya didirikan bertujuan untuk membantu masyarakat setempat untuk meminjamkan dana bagi yang membutuhkan dana. Dengan melakukan analisis koperasi pelayanan masyarakat atau sebagai organisasi bisnis bertujuan agar dapat mengetahui perbandingan keduanya. Koperasi pada umumnya pada saat ini dijadikan sebagai ladang bisnis bagi para pengusaha unutk mendapatkan keuntungan. Tentu disini berbanding terbalik dengan tujuan koperasi secara umumnya yaitu menjadi wadah kegiatan masyarakat. Yang artinya koperasi seharusnya menjadi tempat untuk mebantu masyarakat yang kesusahan mendapatkan dana untuk suatu keperluan tertentu.
Seperti misalnya koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam didirikan agar masyarakat dapat membayar simpananan wajib atau meminjam apabila memerlukannya dengan bunga yang rendah. Tapi saat ini koperasi yang dijadikan sebagai ladang bisnis untuk mendapatkan keuntungan dengan menekannya dengan bunga yang cukup besar bagi para peminjam dana. Begitu pula barang-barang yang dijual di koperasi seharusnya lebih murah jika dibandingkan dengan harga pasarannya. Hal seperti ini justru memperlihatkan perbandingan antara peranan koperasi sebagai pelayanan masyarakat atau sebagai organisai bisnis. Di sini lebih terlihat bahwa koperasi saat ini lebih banyak didirikan untuk organisasi bisnis. Mulai dari koperasi sekolah, koperasi perusahaan ataupun koperasi biasa yang berdiri sendiri.

2.                 Pengertian Koperasi
            Pengertian koperasi berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama.
KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
• Koperasi
mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.Menurut Mubyarto : Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
• Tolong Menolong
Menurut Mubyarto : Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
• Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi.

Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkritDefinisi ILO (International Labour Organization). Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
    (formation of a democratically controlled business organization)
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
    contribution to the capital required)
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fare shale of
    the risk and benefits of the undertake).

Ada beberapa definisi dari Koperasi, diantaranya adalah :
Ø  Definisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Ø  Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
Ø  Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’."
Ø  Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.Definisi UU No. 25/1992Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a.       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b.       Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c.        Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota;

3.           Hukum dan Undang-Undang Koperasi
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal
untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2.      Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi
3.       Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
4.      Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
5.       Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
6.      Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
7.      Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
8.       Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.
9.       Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
10.  Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.
11.   Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
12.  Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
13.  Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
14.  Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
15.  Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
16.  Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.
17.  Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
18.  Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
19.  Hari adalah hari kalender.
20.  Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan
perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.





BAB III
NILAI DAN PRINSIP
Pasal 5
(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a.      kekeluargaan;
b.      menolong diri sendiri;
c.       bertanggung jawab;
d.      demokrasi;
e.      persamaan .
f.        persamaan;
g.       berkeadilan; dan
h.       kemandirian.
(2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a.      kejujuran;
b.       keterbukaan;
c.       tanggung jawab; dan
d.      kepedulian terhadap orang lain.

Pasal 6
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a.      keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b.      pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
c.       Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
d.      Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
e.      Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya,serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
f.        Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
g.      Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara
keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi
sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.




BAB IV
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGUMUMAN
Bagian Kesatu
Pendirian
Pasal 7
1)      Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi.
2)       Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer.

Pasal 8
1)      Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
2)      Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran Dasar.
3)      Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Koperasi.
4)      Koperasi mempunyai alamat lengkap di tempat kedudukannya.
5)      Dalam semua surat menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Koperasi, barang cetakan, dan akta dalam hal Koperasi menjadi pihak harus disebutkan nama dan alamat lengkap Koperasi.

Pasal 9
1)      Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
2)      Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri.
3)      Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Notaris yang terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Koperasi.
Pasal 10
1)      Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi.
2)      Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal pengesahan badan hukum Koperasi pendiri bagi Koperasi Sekunder; danb. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan Pengurus yang pertama kali diangkat.
3)      Dalam pembuatan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang pendiri dapat diwakili oleh pendiri lain berdasarkan surat kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)      Permohonan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh para pendiri secara bersama-sama atau kuasanya kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
5)      Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukumsebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 11
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (4) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak diterimanya permohonan, Menteri harus menolak
permohonan secara tertulis disertai alasannya.

Pasal 12
1)      Terhadap penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penolakan.
2)      Keputusan terhadap pengajuan permohonan ulang diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan permohonan ulang.
3)      Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keputusan pertama dan terakhir.
Pasal 13
1)      Koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukumsetelah Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disahkan oleh Menteri.
2)      Pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
3)      Dalam hal Menteri tidak melakukan pengesahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Akta Pendirian Koperasi dianggap sah.

Pasal 14
1)      Dalam hal setelah Koperasi disahkan, Anggotanya berkurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 maka dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, Koperasi yang bersangkutan wajib memenuhi jumlah minimal keanggotaan.
2)      Setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksudpada ayat (1), Anggota Koperasi tetap kurang dari jumlah minimal keanggotaan maka Anggota Koperasi bertanggungjawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian yang terjadi dan Koperasi tersebut wajib dibubarkan oleh Menteri

Pasal 15
1)      Setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh Anggota,Pengurus, dan/atau Pengawas sebelum Koperasi mendapat pengesahan menjadi badan hukum dan perbuatan hukum tersebut diterima oleh Koperasi, Koperasi berkewajiban mengambil alih serta mengukuhkan setiap perbuatan hukum tersebut.
2)      Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima, tidak diambil alih, atau tidak dikukuhkan oleh Koperasi, masing-masing Anggota, Pengurus, dan/atau Pengawas bertanggung jawab secara pribadi atas setiap akibat hukum yang ditimbulkan

Bagian KeduaAnggaran Dasar
Pasal 16
1)      Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
·         nama dan tempat kedudukan;
·          wilayah keanggotaan;
·         tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;
·         jangka waktu berdirinya Koperasi;
·         ketentuan mengenai modal Koperasi;
·         ata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;
·         hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;
·          ketentuan mengenai syarat keanggotaan;
·         ketentuan mengenai Rapat Anggota;
·         ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;
·         ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
·         ketentuan mengenai pembubaran;
·         ketentuan mengenai sanksi; dan
·         ketentuan mengenai tanggungan Anggota.
2)      Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang memuat ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Pasal 17
1.      Koperasi dilarang memakai nama yang:
a.      telah dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota;
b.      bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; dan/atau
c.       sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
2.      Nama Koperasi Sekunder harus memuat kata ”Koperasi” dan diakhiri dengan singkatan ”(Skd)”.
3.      Kata “Koperasi” dilarang digunakan oleh badan usaha yang didirikan tidak menurut ketentuan Undang-Undang ini.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Koperasi diatur dalam Peraturan Pemerintah

Pasal 18
1.      Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis Koperasi dan harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
2.      Tujuan dan kegiatan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan ekonomi Anggota dan jenis Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Bagian Ketiga
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 19
1.      Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16ayat (1) dapat diubah oleh Rapat Anggota apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah Anggota Koperasi dan disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Anggota yang hadir.
2.      Usul perubahan Anggaran Dasar dilampirkan dalam surat undangan kepada Anggota.
3.      Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali atas persetujuan pengadilan.
4.      Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar dan dibuat dalam bahasa Indonesia.

Pasal 20
1.      Perubahan Anggaran Dasar yang berkaitan dengan hal tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
2.      Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Ø  nama;
Ø  tempat kedudukan;
Ø  wilayah keanggotaan
Ø  tujuan;
Ø  kegiatan usaha; dan/atau
Ø  jangka waktu berdirinya Koperasi apabila Anggaran Dasar menetapkan jangka waktu tertentu.
3.      Perubahan Anggaran Dasar selain yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Akta Perubahan Anggaran Dasar dibuat.

Pasal 21
1.      Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal persetujuan Menteri.
2.      Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) berlaku sejak tanggal diterimanya pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar tersebut oleh Menteri.
Pasal 22
Permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditolak apabila:
a.      bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran Dasar; dan/atau
b.      si perubahan Anggaran Dasar bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

Pasal 23
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan
persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan penolakan atas
perubahan Anggaran Dasar dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai
dengan Pasal 15.

Bagian Keempat
Pengumuman
Pasal 24
1.      Akta Pendirian Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri, harusdiumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2.      Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
3.      dilakukan oleh Menteri.

Pasal 25
1.      Menteri menyelenggarakan Daftar Umum Koperasi.
2.      Daftar Umum Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
3.      sekurang-kurangnya mencantumkan:
v  nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, nama Pengawas dan Pengurus,jumlah Anggota;
v  alamat lengkap Koperasi;
v  nomor dan tanggal Akta Pendirian Koperasi serta nomor dan tanggal surat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
v  nomor dan tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar an surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
v  nomor dan tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2);
v  nama dan tempat kedudukan Notaris atau Camat yang membuat Akta Pendirian Koperasi atau Akta Perubahan Anggaran Dasar; dan
v  nomor dan tanggal Akta Pembubaran yang telah diberitahukan kepada Menteri.
4.      Daftar Umum Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 26
1.      Anggota Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2.      Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar Anggota.
3.      Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.

Pasal 27
1.      Anggota Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2.      Anggota Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 28
1.      Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
2.      Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

Pasal 29
1.      Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)mempunyai kewajiban:
a. mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
dan keputusan Rapat Anggota;
b. berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan oleh Koperasi; dan
c. mengembangkan dan memelihara nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.
2.      Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mempunyai hak:
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan
suara dalam Rapat Anggota;
b. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus
di luar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;
c. memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau
Pengurus;
d. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan
dalam Anggaran Dasar;
e. memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Koperasi;
f. mendapat keterangan mengenai perkembangan
Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar; dan
g. mendapatkan Selisih Hasil Usaha Koperasi dan
kekayaan sisa hasil penyelesaian Koperasi.

Pasal 30
1.      Koperasi dapat menjatuhkan sanksi kepada Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
2.      Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
·         teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali; dan/atau
·         pencabutan status keanggotaan.
3.      Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksisebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar.

BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 31
Koperasi mempunyai perangkat organisasi Koperasi yang
terdiri atas Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus.
Bagian Kedua
Rapat Anggota

Pasal 32
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi.



Pasal 33
Rapat Anggota berwenang:
a.      menetapkan kebijakan umum Koperasi;
b.      mengubah Anggaran Dasar;
c.       memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus;
d.      menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
e.      menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;
f.        meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
g.      menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha;
h.      memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi; dan
i.        menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.

Pasal 34
1.)    Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus.
2.)    Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengawas, dan Pengurus.
3.)    Kuorum Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Dasar.
4.)    Undangan kepada Anggota untuk menghadiri Rapat Anggota dikirim oleh Pengurus paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.
5.)    Undangan dilakukan dengan surat yang sekurangkurangnya mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara Rapat Anggota, disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibahas dalam Rapat Anggota tersedia di kantor Koperasi.

Pasal 35
1.)    Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.)    Apabila tidak diperoleh keputusan melalui cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.)    Dalam pemungutan suara setiap Anggota mempunyai satu hak suara.
4.)    Hak suara pada Koperasi Sekunder diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah Anggota.

Pasal 36
1.)    Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
2.)    Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup.
3.)    Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan Rapat Anggota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat memerintahkan Koperasi untuk menyelenggarakan Rapat Anggota melalui undangan pemanggilan kedua.
4.)    Undangan pemanggilan kedua dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.
5.)    Rapat Anggota kedua dapat dilangsungkan dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota.
6.)    Keputusan  Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
7.)    Apabila tidak diperoleh keputusan melalui cara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah Anggota yang hadir.

Pasal 37
1.)    Dalam Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Pengurus wajib mengajukan laporan pertanggungjawaban tahunan yang berisi:
a. laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta hasil yang telah dicapai;
b. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Koperasi;
c. laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
d. laporan Pengawas;
e. nama Pengawas dan Pengurus; dan
f. besar imbalan bagi Pengawas serta gaji dan tunjangan lain bagi Pengurus.
2.)    Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
3.)    Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, Pengurus wajib memberikan penjelasan dan alasannya.
4.)    Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandatangani oleh Pengurus
Pasal 38
1.)    Laporan pertanggungjawaban tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditandatangani oleh semua Pengurus.
2.)    Apabila salah seorang Pengurus tidak menandatangani aporan pertanggungjawaban tahunan tersebut, Pengurus yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 39
Persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban tahunan
merupakan penerimaan terhadap pertanggungjawaban
Pengurus oleh Rapat Anggota.




Pasal 40
1.)    Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37ayat (1) huruf c harus diaudit oleh Akuntan Publik apabila:
a. diminta oleh Menteri; atau
b. Rapat Anggota menghendakinya.
2.)    Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pengesahan laporan pertanggungjawaban tahunan oleh Rapat Anggota dinyatakan tidak sah.

Pasal 41
Rapat Anggota dianggap sah apabila diselenggarakan sesuai
dengan persyaratan dan tata cara Rapat Anggota yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 42
1)      Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat diselenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang pengambilannya ada pada Rapat Anggota.
2)      Penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas prakarsa Pengurus atau atas permintaan paling sedikit 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota.
3)      Permintaan Anggota kepada Pengurus untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dengan disertai alasan dan daftar tanda tangan Anggota.
4)      Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan atas permintaan Anggota hanya dapat membahas masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
5)      Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.

Pasal 43
1)      Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan untuk memutuskan penggabungan, peleburan, atau pembubaran Koperasi dianggap sah apabila sudah mencapai kuorum yaitu dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) jumlah Anggota.
2)      Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang sah.
3)      Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, Pengurus dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa kedua pada waktu paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari dihitung dari tanggal rencana penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa pertama yang gagal diselenggarakan.
4)      Ketentuan tentang kuorum dan pengesahan keputusan dalam Rapat Anggota Luar Biasa kedua sama dengan ketentuan dalam Rapat Anggota Luar Biasa pertama sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2).
5)      Dalam hal kuorum Rapat Anggota Luar Biasa kedua tidak tercapai, atas permohonan Pengurus kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Pasal 44
1)      Ketua Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Koperasi dapat memberikan izin kepada Anggota Koperasi untuk:
a. melakukan pemanggilan Rapat Anggota, atas permintaan paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari jumlah Anggota apabila Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat Anggota pada waktu yang telah ditentukan; atau
b. melakukan pemanggilan Rapat Anggota Luar Biasa, atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, apabila setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permintaan dari Anggota, Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa.
2)      Dalam hal Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan dapat memerintahkan Pengurus dan/atau Pengawas untuk hadir.
3)      Apabila perintah Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, Ketua Pengadilan dapat memaksa Pengurus dan/atau Pengawas untuk hadir.
4)      Penetapan Ketua Pengadilan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada penetapan instansi pertama dan terakhir.

Pasal 45
1)      Koperasi Primer yang jumlah anggotanya paling sedikit500 (lima ratus) orang dapat menyelenggarakan Rapat Anggota melalui delegasi Anggota.
2)      Ketentuan mengenai Rapat Anggota melalui delegasi Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

Pasal 46
Setiap penyelenggaraan Rapat Anggota wajib dibuat Risalah
Rapat Anggota yang disertai tanda tangan pimpinan rapat dan
paling sedikit 1 (satu) orang Anggota yang ditunjuk oleh Rapat
Anggota.

Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan
ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Rapat Anggota dan
Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 sampai dengan Pasal 46 diatur dalam Anggaran
Dasar.

Bagian Ketiga
Pengawas
Pasal 48
1)      Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota pada Rapat Anggota.
2)      Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengawas meliputi:
v  tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
v  tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara,dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
3)      Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 49
1)      Untuk pertama kalinya susunan dan nama Pengawas dicantumkan dalam Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.
2)      Susunan Pengawas dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
3)      Jumlah imbalan bagi Pengawas ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4)      Pengawas diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
5)      Pengawas dilarang merangkap sebagai Pengurus.

Pasal 50
1)      Pengawas bertugas:
a.      mengusulkan calon Pengurus;
b.      memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;
c.       melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan
d.      melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
      2) Pengawas berwenang:
·         menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
·         meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;
·         mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus;
·         memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; dan
·         dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 51
1)      Pengawas wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Koperasi.
2)      Pengawas bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Anggota.

Pasal 52
1)      Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c, Pengawas dapat meminta bantuan kepada Akuntan Publik untuk melakukan jasa audit terhadap Ko
2)      Penunjukan Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rapat Anggota.

Pasal 53
1)      Pengawas dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan menyebutkan alasannya.
2)      Keputusan untuk memberhentikan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Anggota, kecuali yang bersangkutan menerima keputusan pemberhentian tersebut.
3)      Ketentuan mengenai tanggung jawab Pengawas atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam UndangUndang ini tidak mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 54
Ketentuan mengenai pengisian jabatan Pengawas yang kosong
atau dalam hal Pengawas diberhentikan atau berhalangan
tetap, diatur dalam Anggaran Dasar
agian Keempat
Pengurus

Pasal 55
1)      Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota.
2)      Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
b. memiliki kemampuan mengelola usaha Koperasi;
c. tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara,dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
3)      Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 56
1)      Pengurus dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota atas usul Pengawas.
2)      Untuk  ) Untuk pertama kali pengangkatan Pengurus dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama Pengurus dalam Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.
3)      Pengurus diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan diangkat kembali.
4)      Ketentuan mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, jangka waktu kepengurusan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 57
1)      Ketentuan mengenai susunan, pembagian tugas, dan wewenang Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.
2)      Gaji dan tunjangan setiap Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas.
Pasal 58
1)      Pengurus bertugas:
a. mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;
b. mendorong dan memajukan usaha Anggota;
c. menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
d. menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota;e. menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
f. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
g. menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien;
h. memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota; dan
i. melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
  2) Pengurus berwenang mewakili Koperasi di dalam maupun di luar pengadilan.




Pasal 59
1)      Setiap Pengurus berwenang mewakili Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
2)      Pembatasan wewenang Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
3)      Pengurus tidak berwenang mewakili Koperasi apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan; atau
b. Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi.
4) Ketentuan mengenai siapa yang berhak mewakili Koperasi dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 60
1)      Setiap Pengurus wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha Koperasi.
2)      Pengurus bertanggung jawab atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan pencapaian tujuan Koperasi kepada Rapat Anggota.
3)      Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4)      Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada Koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) Anggota atas nama Koperasi.
5)      Ketentuan mengenai tanggung jawab Pengurus atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam UndangUndang ini tidak mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 61
Pengurus wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Rapat Anggota dalam hal Koperasi akan:
a.      mengalihkan aset atau kekayaan Koperasi;
b.       menjadikan jaminan utang atas aset atau kekayaan Koperasi;
c.       menerbitkan obligasi atau surat utang lainnya;
d.      mendirikan atau menjadi Anggota Koperasi Sekunder; dan/atau
e.      memiliki dan mengelola perusahaan bukan Koperasi.

Pasal 62
1)      Pengurus dapat mengajukan permohonan ke pengadilan niaga agar Koperasi dinyatakan pailit hanya apabila diputuskan dalam Rapat Anggota.
2)      Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Pengurus yang melakukan kesalahan dan kelalaian bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63
1)      Pengurus dapat diberhentikan untuk sementara oleh Pengawas dengan menyebutkan alasannya.
2)      Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diadakan Rapat Anggota.
3)      Rapat  Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut atau memberhentikan Pengurus yang bersangkutan.
4)      Apabila dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari tidak diadakan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberhentian sementara tersebut dinyatakan batal.

Pasal 64
1)      Pengurus dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan menyebutkan alasannya.
2)      Keputusan untuk memberhentikan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Anggota.
3)      Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan kedudukan sebagai Pengurus berakhir.

Pasal 65
Ketentuan mengenai pengisian sementara jabatan Pengurus
yang kosong atau dalam hal Pengurus diberhentikan untuk
sementara atau berhalangan tetap diatur dalam Anggaran
Dasar.

4.   Persyaratan Pembentukan Koperasi
syarat-syarat pembentukan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 –  8 adalah sebagai berikut :
1.     Pembentukan koperasi primer dan koperasi sekunder
Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan keanggotan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperas Koperasi akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara RI dan ada akta pendirian yang memuat anggaran dasar
2.      Langkah – langkah Mendirikan Kopera Menurut Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi dan pengusaha Kecil 1998 langkah – langkah mendirikan koperasi adalah :
1.    Dasar Pembentukan
orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggotakoperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Modal sendiri harus sudah tersedia dan harus bisa memanajemen kepengurusan kopersi tersebut agar layak secara ekonomi.
2.    Persiapan Pembentukan Koperasi
Orang atau sekelompok orang yang ingin mendirikan sebuah koperasi hari diberikan pengarahan terlebih dahulu dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil maupun menengah, setelah diberikan arahan atau penyuluhan para calon pendiri koperasi diwajibkan mengikuti pendidikan atau latihan terlebih dahulu setelah cukup dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran maka bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu rapat pembentukan
3.    Rapat Pembentukan
Dalam hal ini rapat sangat penting oleh karena itu rapat harus dihadiri oleh bebearapa pejabat atau petugas departemen koperasi agar rapat bisa berjalan dengan lancar. Rapat juga dihadiri oleh anggota yang ingin membentuk koperasi minimal 20 orang. Biasanya rapat membicarakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi dan penyusunan AD / ART koperasi yang berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan ada.
4.      Pengajuan Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil artau Menengah (PKM) dengan beberapa lampiran yang telah dibuat. Setelah itu pengurus harus menyediakan dan mengisiBuku Daftar Anggota dan Buku Pengurus sebagai tanda bukti keanggotaan/pengurus, selanjutnya Kepala Kantor dan PKM Kabupaten segera memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendir/ pengurus koperasi.bersamaan dengan itu pejabat segera mencatatkan koperasitadi dalam Buku Pencatatan.
5.      Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
Pejabat Kopersi setempat wajib mengadakan penilitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat selama 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Jika telah memenuhi persyaratan maka pejabat akan mengajukan persetujuan kepada Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan badan hukum koperasi. Dan yang melakukan penilitian terhadap anggaran dasar adalah PKM, Sekretaris Jendral Departemen Koperasi dll.
6.      Pengesahan Akte Pendirian
Kapan pengesahan akte pendirian dilaksanakan? Pelaksanaan pengesahan akte pendirian dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan perjabat terkait harus telah memberikan jawaban atas pengesahannya. Anggaran Dasar/ Anggaran rumah Tangga KoperasiAD / ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
7.      Pedoman Penyusunan
Ada beberapa pasal mengenai pedoman penyusunan. Salah satunya yaitu pasal 6 Peraturan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menyatakan “Menteri memberikan pengesahan terhadapakta pendirian koperasi, apabial ternyata setelah diadakan penilitian Anggaran Dasar Koperasi (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pekoperasian; (b) tidak bertentangandengan ketentuan umum dan kesusilaan”.
8.      Tujuan Penyusunan
Menunjukkan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum karena keberadaanya diatur dalam UU no 25 Tahun 1992 dan menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
9.      Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Koperasi yaitu Anggaran Dasar (AD) koperasi yang membuat ketentuan-ketentuan pokok bagi tata kehidupan koperasi, ada Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi yang memuat himpunan peraturan, mengatur urusan rumah tangga sehari-hari yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD. Ada pula pengaturan organisasi, pengaturan usaha, pengaturan modal dan pengaturan pengelolaan.
10.  Cara Penyusunan
Dalam penyusunan AD / ART koperasi, hal-hal harus diperhatikan
v  isi atau materi yang dituangkan dalam AD / ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan ekonomi anggota yang bersangkutan
v  setiap ketentuan harus di mengerti dan dapat dilaksanakan oleh anggota
v  penyusunan AD dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh rapat pembentukan koperasi
11.  Materi dan Rambu-rambu Penyusunan
ada beberapa rincian materi Anggaran Dasar koperasi dalam penyusunan yaitu ketentuan mengenai daftar nama pendiri, ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi, ketentuan tujuan koperasi, ketentuan mengenai bidang usaha koperasi, ketentuan mengenai pengawas, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai jangka wktu berdirinya koperasi, ketentuan mengenai sisa hasil laba usaha, ketentuan mengenai sanksi, ketentuan mengenai pembubaran, ketentuan mengenai perubahan AD dan ketentuan mengenai AD dan aturan khusus

5.     CARA MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
1.      Penyusunan Laporan Keuangan
Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi
yaitu ;
1. pencatatan
2. penggolongan
3. peringkasan
4. pelaporan
5. analisis data keuangan dari koperasi yang bersangkutan.
Kegiatan dari proses penyusunan laporan keuangan untuk koperasi tersebut dapat dijelaskan dalam gambar berikut ini :
v  Sebagai lampiran neraca
v  Bukti-bukti dokumen yang digunakan antara lain adalah ;
1. Bukti penerimaan kas
2. Bukti pengeluaran kas
3. Bukti faktur penjualan
4. Faktur pembelian
5. Bukti umum
v  Dan buku khusus yang digunakan antara lain ;
1. Buku Harian penerimaan kas
2. Buku Harian pengeluaran kas
3. Buku Harian penjualan
4. Buku Harian umum
v  Buku tambahan/pembantu (subsidary ledgers) yang digunakan antara lain adalah:
1. Buku Kas Kasir
2. Kartu Simpanan Anggota
3. Kartu Persediaan
4. Kartu Piutang Anggota
5. Kartu Piutang bukan anggota
6. Kartu Utang
7. Kartu Inventaris
8. Kartu Biaya
9. Kartu Pembelian Anggota
10. Kartu Barang Titipan.

2.      Sifat dan Keterbatasan pelaporan keuangan koperasi :
1. Laporan keuangan bersifat historis.
2. Laporan keuangan bersifat umum.
3. Proses penyusunan laporan keuangan tidak luput dari penggunaan taksiran dan berbagai pertimbangan.
4. Akuntansi hanya melaporkan informasi yang bersifat material.
5. Laporan keuangan bersifat konservatif dalam menghadapi ketidakpastian.
6. Laporan keuangan lebih menekankan makna ekonomis suatuperistiwa/transaksi daripada bentuk hukumnya (formalitas).
7. Laporan keuangan disusun dengan menggunakan istilah-istilah teknis dan pemakai laporan diasumsikan memahami bahasa teknis akuntansi dan sifat dari informasi yang dilaporkan.
8. Adanya pelbagai alternatif metode akuntansi yang dapat digunakan
menimbulkan variasi dalam pengukuran sumber-sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar perusahaan.
9. Informasi yang bersifat kualitatif dan fakta yang tidak dapat dikualifikasikan umumnya diabaikan.

3.      Standar Akuntansi Koperasi :
1. Laporan keuangan koperasi meliputi : neraca, perhitungan hasil usaha, laporan perubahan posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
2. Perhitungan hasil usaha harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.
3. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha, berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Namun hal demikian sulit dilaksanakan alokasi dapat dilakukan secara sistematis dan rasional. Metode alokasi pendapatan dan bebanharus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
4. Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlumemperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.
5. Kopersi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
6. Pendapatan yang diperoleh dari penjualan produk atau penyerahan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dilaporkan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha sebagai penjualan kepada anggota atau pendapatan dari anggota. Pendapatan sehubungan dengan transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa
kepada bukan anggota disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI 1984.
7. Pendapatan yang realisasi penerimaannya belum pasti dicatat sebagai pendapatan ditangguhkan dan disajikan dalam kelompok kewajiban. Penjelasan secukupnya perlu diberikan dalam catatan atas laporan keuangan.
8. Harga pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk kepada anggota disajikan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha koperasi. Harga pokok penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk kepada bukan anggota disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI 1984.
9. Beban yang terjadi karena aktivitas dalam kaitannya dengan program khusus merupakan pengorbanan ekonomis yang telah dimanfaatkan.
10. Beban harus disajikan secara terpisah antara beban usaha anggota dan bukan anggota. Pengalokasian beban usaha tersebut sedapat mungkin didasarkan atas perbandingan jumlah manfaat yang diterima. Dalam hal cara demikian sulitdilaksanakan, maka alokasi dapat dilakukan secara sistematis dan rasional. Metode koperasi yang digunakan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

4.      Laporan keuangan Koperasi
Pada tiap akhir periode akuntansi koperasi membuat laporan keuangan dengan cara membuat terlebih dahulu neraca saldo dan keterangan yang diperlukan untuk pembuatan ayat penyesuaian yang disusun dalam sebuah neraca lajur, kemudian laporan keuangan yaitu Perhitungan Rugi-Laba yang disebut Perhitungan Hasil Usaha, Neraca dan Laporan Perubahan Modal disebut Ikhtisar Perubahan Posisi kekayaan
bersih.

6.Pembuatan Neraca
Penyusunan Laporan Keuangan
Setelah tahun buku berakhir, pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
1.       Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas dokumen tersebut.
2.        Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.Neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi. Contoj neraca sebuah koperasi disajikan dalam gambar 1.a sedang perhitungan hasil usahanya dalam table 1.b Pos-pos khusus dalam laporan tersebut diuraikan berikut ini.
http://farisahafif.files.wordpress.com/2010/11/lp.jpg?w=594
http://farisahafif.files.wordpress.com/2010/11/li.jpg?w=594
o   Simpanan. 
Permodalan koperasi terutama berasal dari simpanan anggota yang dapat berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Dilihat dari kekekalannya, simpanan anggota yang dikategorikan sebagai modal adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan sukarela, karena dapat diambil setiap saat, lebih bersifat sebagai rekening Koran dri anggota. Pos ini merupakan bagian kewajiban lancar.Simpanan wajib lebih bersifat permanent dibandingkan simpanan pokok. Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara tertentu yang ditetapkan dalam rapat anggota atau anggaran dasar. Dalam contoh laporan keuangan, simpanan sukarela disajikan sebagai kewajiban lancar, sedangkan simpanan wajib dan simpanan pokok disajikan sebagai kekayaan bersih.Penyajian simpanan sebagai kewajiban atau kekayaan bersih terutama erat kaitannya dengan perhitungan dan perlakuan bunga jasa modal. Bunga modal atas simpanan yang disajikan sebagai kewajiban dianggap sebagi beban, sedang jasa modal atas simpanan yang disajikan sebagai kekayaan bersih layak dianggap sebagai pembagian sisa hasil usaha.

o   Program yang Masih Harus Diadakan. Seperti diketahui, SHU dapat disisihkan untuk bagian pengurus, pegawai/karyawan, program pendidikan koperasi, social dan pembangunan daerah kerja. Dalam contoh neraca koperasi, bagian untuk pengurus dan karyawan disajikan dalam kewajiban lancar. Demikian juga halnya dengan program-program yang masih harus diadakan. Dalam kenyataannya, penyajian program-program tersebut diatas perlu memperhatikan rencana pencairannya. Program-program yang akan dicairkan dalam jangka pendek disajikan sebagai kewajiban lancar.

o   Utang Piutang kepada Anggota. Salah satu cirri koperasi adalah banyaknya transaksi yang dilakukan dengan anggota. Utang piutang dengan anggota yang diakibatkan oleh transaksi usaha tidak berbeda jauh dengan utang piutang usaha biasa. Artinya, utang piutang ini berasal dari kegiatan usaha koperasi dengan para anggotanya. Utang piutang yag berasal dari kegiatan usaha dipisahkan dengan utang piutang dari kegiatan lain (misalnya simpanan sukarela). Di samping itu, utang piutang yang berasal dari kegiatan usaha dengan anggota dipisahkan dengan utang piutang yang berasal dari bukan anggota.

o   Cadangan Koperasi. Saldo akun cadangan koperasi merupakan akumulasi bagian sisa hasil usaha yang dibagikan untuk cadangan. Bagian ini merupakan milik koperasi dan dimaksudkan untuk memupuk modal dan menutup kerugian. Pada saat likuidasi cadangan tersebut merupakan hak anggota.

o   Sisa Hasil Usaha yang belum dibagi. Pos ini merupakan saldo sisa hasil usaha yang belum dibagi. Dalam contoh laporan keuangan koperasi diatas, saldo sisa hasil usaha yang tercantum sama dengan sisa hasil usaha yang terdapat dalam perhitungan hasil usaha. Ini berarti bahwa sisa hasil usaha sampai dengan tahun sebelumnya telah dibagikan menurut ketentuan koperasi. Apabila sisa hasil usaha tahun-tahun lalu masih ada yang belum dibagi maka jumlahnya diakumulasikan dengan sisa hasil uasaha tahun berjalan.

o   Perhitungan Hasil Usaha. Perhitungan sisa hasil usaha dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni pos-pos yang berhubungan dengan pelayan terhadap anggota dan bukan anggota. Dengan pengelompokan demikian ini, akan dapat diketahui sisa hasil usaha yang berasal dari pelayan terhadap anggota dan sisa hasil uasaha yang bukan dari anggota. Pengelompokan demikian, merupakan hal penting dalam koperasi, karena perlakuan perpajakan untuk kedua kelompok sisa hasil usaha tadi berbeda.





SUMBER