BAB 1
SEJARAH DAN HUKUN UNDANG-UNDANG KOPERASI
1.
Pendahuluan
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang berbasis bisnis yang dijalankan
seseorang untuk
mencapai suatu tujuan bersama. Koperasi dijalnkan oleh anggotanya secara
bersama-sama dan mengambil keputusan dengan cara musyawarah demi mencapai
mufakat. Koperasi sebagai suatu kegiatan ekonomi pada suatau wilayah harus bisa
menyetarakan pendapatan (SHU) anggotanya secara adil dan merata. Koperasi juga
harus benar-benar bisa menjadi wadah bagi kegiatan masyarakat. Sehingga
masyarakat yang ikut berpatisipasi di dalamnya dapat merasa terbantu dengan di
adakannya koperasi tersebut.
Sebagai organisasi ekonomi. Koperasi juga membutuhkan jasa
akutansi dalam mendukung pelaporan keuangannya. Namun dalam hal tersebut,
laporan keungan yang dibuat harus sesuai dengan standar akutansi yang berlaku.
Laporan keuangan berfungsi sebagai sarana berinteraksi dengan dengan
orang-orang yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut. Koperasi
terdiri dari suatu ide-ide abstrak yang muncul dari setiap orang yang
membangunnya demi membangun sebuah koperasi yang
efektif. Koperasai merupakan perpaduan antara suatu pelayanan masyarakat
dengan organisasi bisnis. Di indonesia sendiri telah dibuat UU no.25 tahun 1992
tentang perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no.25 tahun 1992 adalah:
keanggotaan bersifat sukarela, pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
anggota, pemberia balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian,
pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi.
Koperasi pada awalnya didirikan bertujuan untuk membantu
masyarakat setempat untuk meminjamkan dana bagi yang membutuhkan dana. Dengan
melakukan analisis koperasi pelayanan masyarakat atau sebagai organisasi bisnis
bertujuan agar dapat mengetahui perbandingan keduanya. Koperasi pada umumnya
pada saat ini dijadikan sebagai ladang bisnis bagi para pengusaha unutk
mendapatkan keuntungan. Tentu disini berbanding terbalik dengan tujuan koperasi
secara umumnya yaitu menjadi wadah kegiatan masyarakat. Yang artinya koperasi
seharusnya menjadi tempat untuk mebantu masyarakat yang kesusahan mendapatkan
dana untuk suatu keperluan tertentu.
Seperti misalnya koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam
didirikan agar masyarakat dapat membayar simpananan wajib atau meminjam apabila
memerlukannya dengan bunga yang rendah. Tapi saat ini koperasi yang dijadikan
sebagai ladang bisnis untuk mendapatkan keuntungan dengan menekannya dengan
bunga yang cukup besar bagi para peminjam dana. Begitu pula barang-barang yang
dijual di koperasi seharusnya lebih murah jika dibandingkan dengan harga
pasarannya. Hal seperti ini justru memperlihatkan perbandingan antara peranan
koperasi sebagai pelayanan masyarakat atau sebagai organisai bisnis. Di sini
lebih terlihat bahwa koperasi saat ini lebih banyak didirikan untuk organisasi
bisnis. Mulai dari koperasi sekolah, koperasi perusahaan ataupun koperasi biasa
yang berdiri sendiri.
2.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi
berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau dalam bahasa
Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja
bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja
sama.
KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
• Koperasi
mengandung makna “kerja sama”, ada juga
mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda
tergantung dari cabang ilmunya.Menurut Mubyarto : Gotong royong adalah kegiatan
bersama untuk mencapai tujuan bersama
• Tolong Menolong
Menurut Mubyarto : Tolong-menolong atau bantu
membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
• Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial,
bukan bertujuan ekonomi.
Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih
konkritDefinisi ILO (International Labour Organization). Dalam definisi ILO
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan (voluntarily
joined together)
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common
economic end)
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis
(formation
of a democratically controlled business organization)
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making
equitable
contribution
to the capital required)
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
(accepting a fare shale of
the risk
and benefits of the undertake).
Ada beberapa definisi dari Koperasi, diantaranya adalah :
Ø
Definisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.
Ø Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima
dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan
badan-badan hukum.
Ø Definisi Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong
tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua
buat seorang seorang buat semua’."
Ø Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.Definisi UU
No. 25/1992Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal
yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a.
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang
sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama
yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b.
Koperasi adalah perusahaan, di mana
orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai
akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c.
Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi
pelayanan ekonomi kepada anggota;
3.
Hukum dan Undang-Undang Koperasi
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal
untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2. Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum
Koperasi.
5. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi
Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
6. Pengawas
adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan
nasihat kepada Pengurus.
7. Pengurus
adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas
kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili
Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar.
8. Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib
dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan
mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.
9. Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti
penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
10. Hibah
adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa
imbalan jasa, sebagai modal usaha.
11. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada
Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang
disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat
permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
12. Selisih
Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh
dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah
dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
13. Simpanan
adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam,
dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
14. Pinjaman
adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai
peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam
jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
15. Koperasi
Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai
satu-satunya usaha.
16. Unit
Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam
yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.
17. Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
18. Dewan
Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan
Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
19. Hari
adalah hari kalender.
20. Menteri
adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan
perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
BAB III
NILAI DAN PRINSIP
Pasal 5
(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a. kekeluargaan;
b. menolong
diri sendiri;
c. bertanggung
jawab;
d. demokrasi;
e. persamaan
.
f.
persamaan;
g. berkeadilan; dan
h. kemandirian.
(2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a. kejujuran;
b. keterbukaan;
c. tanggung
jawab; dan
d. kepedulian
terhadap orang lain.
Pasal 6
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a. keanggotaan
Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengawasan
oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
c. Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
d. Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
e. Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan
karyawannya,serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
f.
Koperasi melayani anggotanya secara
prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan
kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
g. Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara
keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi
sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
BAB IV
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGUMUMAN
Bagian Kesatu
Pendirian
Pasal 7
1) Koperasi
Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan
memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi.
2) Koperasi Sekunder didirikan oleh paling
sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer.
Pasal 8
1) Koperasi
mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar.
2) Wilayah
keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran Dasar.
3) Tempat
kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat
Koperasi.
4) Koperasi
mempunyai alamat lengkap di tempat kedudukannya.
5) Dalam
semua surat menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Koperasi, barang
cetakan, dan akta dalam hal Koperasi menjadi pihak harus disebutkan nama dan
alamat lengkap Koperasi.
Pasal 9
1) Pendirian
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian
Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
2) Dalam
hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) maka Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan
sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri.
3) Notaris
yang membuat Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Notaris yang terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan
di bidang Koperasi.
Pasal 10
1) Akta
Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar dan keterangan yang berkaitan dengan
pendirian Koperasi.
2) Keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:a. nama lengkap,
tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan
atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal
pengesahan badan hukum Koperasi pendiri bagi Koperasi Sekunder; danb. susunan,
nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas
dan Pengurus yang pertama kali diangkat.
3) Dalam
pembuatan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang
pendiri dapat diwakili oleh pendiri lain berdasarkan surat kuasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Permohonan
Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis oleh para pendiri secara bersama-sama atau kuasanya kepada Menteri
untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
5) Ketentuan
mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan
hukumsebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 11
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (4) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak diterimanya permohonan, Menteri harus menolak
permohonan secara tertulis disertai alasannya.
Pasal 12
1)
Terhadap penolakan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, para pendiri atau kuasanya dapat
mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya penolakan.
2)
Keputusan terhadap pengajuan permohonan
ulang diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
pengajuan permohonan ulang.
3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan keputusan pertama dan terakhir.
Pasal 13
1) Koperasi
memperoleh pengesahan sebagai badan hukumsetelah Akta Pendirian Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) disahkan oleh Menteri.
2) Pengesahan
Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima.
3) Dalam
hal Menteri tidak melakukan pengesahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Akta Pendirian Koperasi dianggap sah.
Pasal 14
1) Dalam
hal setelah Koperasi disahkan, Anggotanya berkurang dari jumlah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 maka dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan
terhitung sejak keadaan tersebut, Koperasi yang bersangkutan wajib memenuhi
jumlah minimal keanggotaan.
2) Setelah
melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksudpada ayat (1), Anggota Koperasi
tetap kurang dari jumlah minimal keanggotaan maka Anggota Koperasi
bertanggungjawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian yang
terjadi dan Koperasi tersebut wajib dibubarkan oleh Menteri
Pasal 15
1) Setiap
perbuatan hukum yang dilakukan oleh Anggota,Pengurus, dan/atau Pengawas sebelum
Koperasi mendapat pengesahan menjadi badan hukum dan perbuatan hukum tersebut
diterima oleh Koperasi, Koperasi berkewajiban mengambil alih serta mengukuhkan
setiap perbuatan hukum tersebut.
2) Dalam
hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima, tidak
diambil alih, atau tidak dikukuhkan oleh Koperasi, masing-masing Anggota,
Pengurus, dan/atau Pengawas bertanggung jawab secara pribadi atas setiap akibat
hukum yang ditimbulkan
Bagian KeduaAnggaran Dasar
Pasal 16
1) Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
·
nama dan tempat kedudukan;
·
wilayah keanggotaan;
·
tujuan, kegiatan usaha, dan jenis
Koperasi;
·
jangka waktu berdirinya Koperasi;
·
ketentuan mengenai modal Koperasi;
·
ata cara pengangkatan, pemberhentian,
dan penggantian Pengawas dan Pengurus;
·
hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan
Pengurus;
·
ketentuan mengenai syarat keanggotaan;
·
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
·
ketentuan mengenai penggunaan Selisih
Hasil Usaha;
·
ketentuan mengenai perubahan Anggaran
Dasar;
·
ketentuan mengenai pembubaran;
·
ketentuan mengenai sanksi; dan
·
ketentuan mengenai tanggungan Anggota.
2) Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang memuat ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi
kepada pendiri atau pihak lain.
Pasal 17
1.
Koperasi dilarang memakai nama yang:
a. telah
dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota;
b. bertentangan
dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; dan/atau
c. sama
atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga
internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
2. Nama
Koperasi Sekunder harus memuat kata ”Koperasi” dan diakhiri dengan singkatan
”(Skd)”.
3. Kata
“Koperasi” dilarang digunakan oleh badan usaha yang didirikan tidak menurut
ketentuan Undang-Undang ini.
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Koperasi diatur dalam Peraturan
Pemerintah
Pasal 18
1. Koperasi
wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis Koperasi dan
harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
2. Tujuan
dan kegiatan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan
kebutuhan ekonomi Anggota dan jenis Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Bagian Ketiga
Perubahan
Anggaran Dasar
Pasal 19
1. Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16ayat (1) dapat diubah oleh Rapat
Anggota apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari
jumlah Anggota Koperasi dan disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua)
bagian dari jumlah Anggota yang hadir.
2. Usul
perubahan Anggaran Dasar dilampirkan dalam surat undangan kepada Anggota.
3. Perubahan
Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Koperasi dinyatakan pailit
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali atas persetujuan
pengadilan.
4. Perubahan
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Pasal 20
1. Perubahan
Anggaran Dasar yang berkaitan dengan hal tertentu harus mendapat persetujuan
Menteri.
2. Hal
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Ø
nama;
Ø
tempat kedudukan;
Ø
wilayah keanggotaan
Ø
tujuan;
Ø
kegiatan usaha; dan/atau
Ø
jangka waktu berdirinya Koperasi apabila
Anggaran Dasar menetapkan jangka waktu tertentu.
3. Perubahan
Anggaran Dasar selain yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) cukup diberitahukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak Akta Perubahan Anggaran Dasar dibuat.
Pasal 21
1. Perubahan
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mulai berlaku sejak
tanggal persetujuan Menteri.
2. Perubahan
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) berlaku sejak
tanggal diterimanya pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar tersebut oleh
Menteri.
Pasal 22
Permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditolak apabila:
a. bertentangan
dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran Dasar; dan/atau
b. si
perubahan Anggaran Dasar bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Pasal 23
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan
persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan penolakan atas
perubahan Anggaran Dasar dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai
dengan Pasal 15.
Bagian Keempat
Pengumuman
Pasal 24
1. Akta
Pendirian Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh
Menteri, harusdiumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2. Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
3. dilakukan
oleh Menteri.
Pasal 25
1. Menteri
menyelenggarakan Daftar Umum Koperasi.
2. Daftar
Umum Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
3. sekurang-kurangnya
mencantumkan:
v
nama dan tempat kedudukan, kegiatan
usaha, jangka waktu pendirian, nama Pengawas dan Pengurus,jumlah Anggota;
v
alamat lengkap Koperasi;
v
nomor dan tanggal Akta Pendirian
Koperasi serta nomor dan tanggal surat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1);
v
nomor dan tanggal Akta Perubahan
Anggaran Dasar an surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1);
v
nomor dan tanggal Akta Perubahan
Anggaran Dasar yang telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (2);
v
nama dan tempat kedudukan Notaris atau
Camat yang membuat Akta Pendirian Koperasi atau Akta Perubahan Anggaran Dasar;
dan
v
nomor dan tanggal Akta Pembubaran yang
telah diberitahukan kepada Menteri.
4. Daftar
Umum Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 26
1. Anggota
Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
2. Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar Anggota.
3. Keanggotaan
Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa
Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan.
Pasal 27
1. Anggota
Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan
hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa
Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2. Anggota
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang mempunyai kesamaan kepentingan
ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 28
1. Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
2. Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
Pasal 29
1. Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)mempunyai kewajiban:
a.
mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
dan
keputusan Rapat Anggota;
b.
berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan
oleh Koperasi; dan
c.
mengembangkan dan memelihara nilai sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 5.
2. Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mempunyai hak:
a.
menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan
suara
dalam Rapat Anggota;
b.
mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus
di luar
Rapat Anggota baik diminta atau tidak;
c.
memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau
Pengurus;
d.
meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan
dalam
Anggaran Dasar;
e.
memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Koperasi;
f.
mendapat keterangan mengenai perkembangan
Koperasi
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar;
dan
g.
mendapatkan Selisih Hasil Usaha Koperasi dan
kekayaan
sisa hasil penyelesaian Koperasi.
Pasal 30
1. Koperasi
dapat menjatuhkan sanksi kepada Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
2. Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
·
teguran tertulis paling banyak 2 (dua)
kali; dan/atau
·
pencabutan status keanggotaan.
3. Ketentuan
mengenai tata cara pengenaan sanksisebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Anggaran Dasar.
BAB VI
PERANGKAT
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 31
Koperasi mempunyai perangkat organisasi Koperasi yang
terdiri atas Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 32
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi.
Pasal 33
Rapat
Anggota berwenang:
a. menetapkan
kebijakan umum Koperasi;
b. mengubah
Anggaran Dasar;
c. memilih,
mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus;
d. menetapkan
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
e. menetapkan
batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama
Koperasi;
f.
meminta keterangan dan mengesahkan
pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
g. menetapkan
pembagian Selisih Hasil Usaha;
h. memutuskan
penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi; dan
i.
menetapkan keputusan lain dalam batas
yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.
Pasal 34
1.) Rapat
Anggota diselenggarakan oleh Pengurus.
2.) Rapat
Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengawas, dan Pengurus.
3.) Kuorum
Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Dasar.
4.) Undangan
kepada Anggota untuk menghadiri Rapat Anggota dikirim oleh Pengurus paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.
5.) Undangan
dilakukan dengan surat yang sekurangkurangnya mencantumkan hari, tanggal,
waktu, tempat, dan acara Rapat Anggota, disertai pemberitahuan bahwa bahan yang
akan dibahas dalam Rapat Anggota tersedia di kantor Koperasi.
Pasal 35
1.) Keputusan
Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.) Apabila
tidak diperoleh keputusan melalui cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.) Dalam
pemungutan suara setiap Anggota mempunyai satu hak suara.
4.) Hak
suara pada Koperasi Sekunder diatur dalam Anggaran Dasar dengan
mempertimbangkan jumlah Anggota.
Pasal 36
1.) Rapat
Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
2.) Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup.
3.) Dalam
hal Koperasi tidak menyelenggarakan Rapat Anggota dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat memerintahkan Koperasi untuk
menyelenggarakan Rapat Anggota melalui undangan pemanggilan kedua.
4.) Undangan
pemanggilan kedua dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat
Anggota diselenggarakan.
5.) Rapat
Anggota kedua dapat dilangsungkan dan berhak mengambil keputusan apabila
dihadiri oleh sekurangkurangnya 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota.
6.) Keputusan Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat.
7.) Apabila
tidak diperoleh keputusan melalui cara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah Anggota yang hadir.
Pasal 37
1.) Dalam
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Pengurus wajib mengajukan
laporan pertanggungjawaban tahunan yang berisi:
a. laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi
serta hasil yang telah dicapai;
b. rincian masalah yang timbul selama tahun buku
yang mempengaruhi kegiatan Koperasi;
c. laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari
neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang bersangkutan serta
penjelasan atas dokumen tersebut;
d. laporan Pengawas;
e. nama Pengawas dan Pengurus; dan
f. besar imbalan bagi Pengawas serta gaji dan
tunjangan lain bagi Pengurus.
2.) Laporan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat berdasarkan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku.
3.) Dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan,
Pengurus wajib memberikan penjelasan dan alasannya.
4.) Laporan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandatangani oleh
Pengurus
Pasal 38
1.) Laporan
pertanggungjawaban tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditandatangani
oleh semua Pengurus.
2.) Apabila
salah seorang Pengurus tidak menandatangani aporan pertanggungjawaban tahunan
tersebut, Pengurus yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara
tertulis.
Pasal 39
Persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban tahunan
merupakan penerimaan terhadap pertanggungjawaban
Pengurus oleh Rapat Anggota.
Pasal 40
1.) Laporan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37ayat (1) huruf c harus diaudit oleh
Akuntan Publik apabila:
a. diminta oleh Menteri; atau
b. Rapat Anggota menghendakinya.
2.) Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pengesahan laporan
pertanggungjawaban tahunan oleh Rapat Anggota dinyatakan tidak sah.
Pasal 41
Rapat Anggota dianggap sah apabila diselenggarakan sesuai
dengan persyaratan dan tata cara Rapat Anggota yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 42
1) Selain
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat diselenggarakan Rapat
Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenang pengambilannya ada pada Rapat Anggota.
2) Penyelenggaraan
Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas
prakarsa Pengurus atau atas permintaan paling sedikit 1/5 (satu perlima) jumlah
Anggota.
3) Permintaan
Anggota kepada Pengurus untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dengan disertai
alasan dan daftar tanda tangan Anggota.
4) Rapat
Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan atas permintaan Anggota hanya dapat
membahas masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
5) Rapat
Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Pasal 43
1) Rapat
Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan untuk memutuskan penggabungan,
peleburan, atau pembubaran Koperasi dianggap sah apabila sudah mencapai kuorum
yaitu dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) jumlah Anggota.
2) Keputusan
Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah
apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang sah.
3) Apabila
kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, Pengurus dapat
menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa kedua pada waktu paling cepat 14
(empat belas) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari dihitung dari tanggal
rencana penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa pertama yang gagal
diselenggarakan.
4) Ketentuan
tentang kuorum dan pengesahan keputusan dalam Rapat Anggota Luar Biasa kedua
sama dengan ketentuan dalam Rapat Anggota Luar Biasa pertama sebagaimana diatur
pada ayat (1) dan ayat (2).
5) Dalam
hal kuorum Rapat Anggota Luar Biasa kedua tidak tercapai, atas permohonan
Pengurus kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Pasal 44
1) Ketua
Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Koperasi dapat
memberikan izin kepada Anggota Koperasi untuk:
a. melakukan pemanggilan Rapat Anggota, atas permintaan
paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari jumlah Anggota apabila Pengurus tidak menyelenggarakan
Rapat Anggota pada waktu yang telah ditentukan; atau
b. melakukan pemanggilan Rapat Anggota Luar Biasa, atas
permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, apabila setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak permintaan dari Anggota, Pengurus tidak menyelenggarakan
Rapat Anggota Luar Biasa.
2) Dalam
hal Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan dapat memerintahkan Pengurus dan/atau
Pengawas untuk hadir.
3) Apabila
perintah Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dilaksanakan, Ketua Pengadilan dapat memaksa Pengurus dan/atau Pengawas untuk
hadir.
4) Penetapan
Ketua Pengadilan mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada penetapan
instansi pertama dan terakhir.
Pasal 45
1) Koperasi
Primer yang jumlah anggotanya paling sedikit500 (lima ratus) orang dapat
menyelenggarakan Rapat Anggota melalui delegasi Anggota.
2) Ketentuan
mengenai Rapat Anggota melalui delegasi Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur
Pasal 46
Setiap penyelenggaraan Rapat Anggota wajib dibuat Risalah
Rapat Anggota yang disertai tanda tangan pimpinan rapat
dan
paling sedikit 1 (satu) orang Anggota yang ditunjuk oleh
Rapat
Anggota.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara,
dan
ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Rapat Anggota dan
Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 sampai dengan Pasal 46 diatur dalam Anggaran
Dasar.
Bagian Ketiga
Pengawas
Pasal 48
1) Pengawas
dipilih dari dan oleh Anggota pada Rapat Anggota.
2) Persyaratan
untuk dipilih menjadi Pengawas meliputi:
v
tidak pernah menjadi Pengawas atau
Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang
dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan
pailit; dan
v
tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara,dan/atau yang berkaitan
dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
3) Persyaratan
lain untuk dapat dipilih menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 49
1) Untuk
pertama kalinya susunan dan nama Pengawas dicantumkan dalam Akta Pendirian
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.
2) Susunan
Pengawas dicantumkan dalam Anggaran Dasar.
3) Jumlah
imbalan bagi Pengawas ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4) Pengawas
diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
5) Pengawas
dilarang merangkap sebagai Pengurus.
Pasal 50
1) Pengawas
bertugas:
a. mengusulkan
calon Pengurus;
b. memberi
nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;
c. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang
dilakukan oleh Pengurus; dan
d. melaporkan
hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
2) Pengawas berwenang:
·
menetapkan penerimaan dan penolakan
Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar;
·
meminta dan mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;
·
mendapatkan laporan berkala tentang
perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus;
·
memberikan persetujuan atau bantuan
kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar; dan
·
dapat memberhentikan Pengurus untuk
sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 51
1) Pengawas
wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk
kepentingan Koperasi.
2) Pengawas
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Anggota.
Pasal 52
1) Dalam
melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)
huruf c, Pengawas dapat meminta bantuan kepada Akuntan Publik untuk melakukan
jasa audit terhadap Ko
2) Penunjukan
Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rapat
Anggota.
Pasal 53
1) Pengawas
dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan menyebutkan
alasannya.
2) Keputusan
untuk memberhentikan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam
Rapat Anggota, kecuali yang bersangkutan menerima keputusan pemberhentian
tersebut.
3) Ketentuan
mengenai tanggung jawab Pengawas atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur
dalam UndangUndang ini tidak mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Pasal 54
Ketentuan mengenai pengisian jabatan Pengawas yang kosong
atau dalam hal Pengawas diberhentikan atau berhalangan
tetap, diatur dalam Anggaran Dasar
agian Keempat
Pengurus
Pasal 55
1) Pengurus
dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota.
2) Orang
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. mampu
melaksanakan perbuatan hukum;
b.
memiliki kemampuan mengelola usaha Koperasi;
c. tidak
pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau
direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi
atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
d. tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi,
keuangan negara,dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5
(lima) tahun sebelum pengangkatan.
3) Persyaratan
lain untuk dapat dipilih menjadi Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 56
1) Pengurus
dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota atas usul Pengawas.
2) Untuk ) Untuk pertama kali pengangkatan Pengurus
dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama Pengurus dalam Akta Pendirian
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.
3) Pengurus
diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan diangkat kembali.
4) Ketentuan
mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, jangka waktu
kepengurusan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran
Dasar.
Pasal 57
1) Ketentuan
mengenai susunan, pembagian tugas, dan wewenang Pengurus diatur dalam Anggaran
Dasar.
2) Gaji dan
tunjangan setiap Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas.
Pasal 58
1) Pengurus
bertugas:
a. mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;
b. mendorong dan memajukan usaha Anggota;
c. menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
d. menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota;e. menyusun rencana
pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat
Anggota;
f. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib;
g. menyelenggarakan pembinaan karyawan secara
efektif dan efisien;
h. memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar
Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi,
dan risalah Rapat Anggota; dan
i. melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan,
dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat
Anggota.
2) Pengurus berwenang mewakili Koperasi di
dalam maupun di luar pengadilan.
Pasal 59
1) Setiap
Pengurus berwenang mewakili Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(2), kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
2) Pembatasan
wewenang Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
3) Pengurus
tidak berwenang mewakili Koperasi apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara
Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan; atau
b. Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang
bertentangan dengan kepentingan Koperasi.
4) Ketentuan mengenai siapa yang berhak
mewakili Koperasi dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 60
1) Setiap
Pengurus wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
untuk kepentingan dan usaha Koperasi.
2) Pengurus
bertanggung jawab atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan pencapaian
tujuan Koperasi kepada Rapat Anggota.
3) Setiap
Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan
bersalah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
4) Pengurus
yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada Koperasi dapat digugat ke
pengadilan oleh sejumlah Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu
perlima) Anggota atas nama Koperasi.
5) Ketentuan
mengenai tanggung jawab Pengurus atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur
dalam UndangUndang ini tidak mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Pasal 61
Pengurus wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Rapat Anggota dalam hal Koperasi akan:
a. mengalihkan
aset atau kekayaan Koperasi;
b. menjadikan jaminan utang atas aset atau
kekayaan Koperasi;
c. menerbitkan
obligasi atau surat utang lainnya;
d. mendirikan
atau menjadi Anggota Koperasi Sekunder; dan/atau
e. memiliki
dan mengelola perusahaan bukan Koperasi.
Pasal 62
1) Pengurus
dapat mengajukan permohonan ke pengadilan niaga agar Koperasi dinyatakan pailit
hanya apabila diputuskan dalam Rapat Anggota.
2) Dalam
hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus yang dinyatakan
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Pengurus
yang melakukan kesalahan dan kelalaian bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
1) Pengurus
dapat diberhentikan untuk sementara oleh Pengawas dengan menyebutkan alasannya.
2) Dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian
sementara harus diadakan Rapat Anggota.
3) Rapat Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut atau
memberhentikan Pengurus yang bersangkutan.
4) Apabila
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari tidak diadakan Rapat
Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberhentian sementara tersebut
dinyatakan batal.
Pasal 64
1) Pengurus
dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Anggota dengan menyebutkan
alasannya.
2) Keputusan
untuk memberhentikan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam
Rapat Anggota.
3) Keputusan
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan kedudukan
sebagai Pengurus berakhir.
Pasal 65
Ketentuan mengenai pengisian sementara jabatan Pengurus
yang kosong atau dalam hal Pengurus diberhentikan untuk
sementara atau berhalangan tetap diatur dalam Anggaran
Dasar.
4.
Persyaratan Pembentukan Koperasi
syarat-syarat pembentukan koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian Bab IV, pasal 6 – 8 adalah sebagai
berikut :
1.
Pembentukan koperasi primer dan koperasi sekunder
Pembentukan koperasi
primer memerlukan minimal 20 orang anggota sedangkan keanggotan koperasi
sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperas Koperasi akan dibentuk
harus berkedudukan di wilayah Negara RI dan ada akta pendirian yang memuat
anggaran dasar
2.
Langkah – langkah Mendirikan Kopera Menurut Pedoman Tata
Cara Mendirikan Koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi dan pengusaha Kecil
1998 langkah – langkah mendirikan koperasi adalah :
1.
Dasar Pembentukan
orang
yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan
atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau
menjadi anggotakoperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Modal sendiri harus
sudah tersedia dan harus bisa memanajemen kepengurusan kopersi tersebut agar
layak secara ekonomi.
2.
Persiapan Pembentukan Koperasi
Orang
atau sekelompok orang yang ingin mendirikan sebuah koperasi hari diberikan
pengarahan terlebih dahulu dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil
maupun menengah, setelah diberikan arahan atau penyuluhan para calon pendiri
koperasi diwajibkan mengikuti pendidikan atau latihan terlebih dahulu setelah
cukup dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran maka bisa melanjutkan ke
langkah selanjutnya, yaitu rapat pembentukan
3.
Rapat
Pembentukan
Dalam
hal ini rapat sangat penting oleh karena itu rapat harus dihadiri oleh
bebearapa pejabat atau petugas departemen koperasi agar rapat bisa berjalan
dengan lancar. Rapat juga dihadiri oleh anggota yang ingin membentuk koperasi
minimal 20 orang. Biasanya rapat membicarakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan
pembentukan koperasi dan penyusunan AD / ART koperasi yang berpegang teguh pada
ketentuan-ketentuan ada.
4.
Pengajuan
Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Para
pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil artau Menengah (PKM) dengan beberapa
lampiran yang telah dibuat. Setelah itu pengurus harus menyediakan dan mengisiBuku
Daftar Anggota dan Buku Pengurus sebagai tanda bukti
keanggotaan/pengurus, selanjutnya Kepala Kantor dan PKM Kabupaten segera
memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan
diberi tanggal, kepada pendir/ pengurus koperasi.bersamaan dengan itu pejabat
segera mencatatkan koperasitadi dalam Buku Pencatatan.
5.
Pendaftaran
Koperasi Sebagai Badan Hukum
Pejabat
Kopersi setempat wajib mengadakan penilitian dengan jalan mengadakan peninjauan
dan pemeriksaan setempat selama 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan
tadi. Jika telah memenuhi persyaratan maka pejabat akan mengajukan persetujuan
kepada Pejabat yang berwenang memberikan pengesahan badan
hukum koperasi. Dan yang melakukan penilitian terhadap anggaran dasar adalah
PKM, Sekretaris Jendral Departemen Koperasi dll.
6.
Pengesahan
Akte Pendirian
Kapan
pengesahan akte pendirian dilaksanakan? Pelaksanaan pengesahan akte pendirian
dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan
permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan perjabat
terkait harus telah memberikan jawaban atas pengesahannya. Anggaran Dasar/
Anggaran rumah Tangga KoperasiAD / ART merupakan bentuk perikatan dalam
koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi
baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
7.
Pedoman
Penyusunan
Ada
beberapa pasal mengenai pedoman penyusunan. Salah satunya yaitu pasal 6
Peraturan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menyatakan “Menteri
memberikan pengesahan terhadapakta pendirian koperasi, apabial ternyata setelah
diadakan penilitian Anggaran Dasar Koperasi (a) tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pekoperasian; (b) tidak
bertentangandengan ketentuan umum dan kesusilaan”.
8.
Tujuan
Penyusunan
Menunjukkan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur
dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi, dan
kedudukannya kuat secara hukum karena keberadaanya diatur dalam UU no 25 Tahun
1992 dan menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya
yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
9.
Ruang
Lingkup
Ruang
Lingkup Koperasi yaitu Anggaran Dasar (AD) koperasi yang membuat
ketentuan-ketentuan pokok bagi tata kehidupan koperasi, ada Anggaran Rumah
Tangga (ART) koperasi yang memuat himpunan peraturan, mengatur urusan rumah
tangga sehari-hari yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD. Ada pula
pengaturan organisasi, pengaturan usaha, pengaturan modal dan pengaturan
pengelolaan.
10.
Cara
Penyusunan
Dalam
penyusunan AD / ART koperasi, hal-hal harus diperhatikan
v isi atau materi yang dituangkan
dalam AD / ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan ekonomi anggota yang
bersangkutan
v setiap ketentuan harus di mengerti
dan dapat dilaksanakan oleh anggota
v penyusunan AD dapat dikuasakan
kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh rapat
pembentukan koperasi
11.
Materi
dan Rambu-rambu Penyusunan
ada
beberapa rincian materi Anggaran Dasar koperasi dalam penyusunan yaitu
ketentuan mengenai daftar nama pendiri, ketentuan mengenai nama dan tempat
kedudukan koperasi, ketentuan tujuan koperasi, ketentuan mengenai bidang usaha
koperasi, ketentuan mengenai pengawas, ketentuan mengenai pengelolaan,
ketentuan mengenai jangka wktu berdirinya koperasi, ketentuan mengenai sisa
hasil laba usaha, ketentuan mengenai sanksi, ketentuan mengenai pembubaran,
ketentuan mengenai perubahan AD dan ketentuan mengenai AD dan aturan khusus
5.
CARA MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
1. Penyusunan Laporan Keuangan
Proses penyusunan laporan keuangan
koperasi dimulai dari proses akuntansi
yaitu ;
1. pencatatan
2. penggolongan
3. peringkasan
4. pelaporan
5. analisis data keuangan dari
koperasi yang bersangkutan.
Kegiatan
dari proses penyusunan laporan keuangan untuk koperasi tersebut
dapat dijelaskan dalam gambar berikut ini :
v Sebagai lampiran neraca
v Bukti-bukti dokumen yang digunakan
antara lain adalah ;
1. Bukti penerimaan kas
2. Bukti pengeluaran kas
3. Bukti faktur penjualan
4. Faktur pembelian
5. Bukti umum
v Dan buku khusus yang digunakan
antara lain ;
1. Buku Harian penerimaan kas
2. Buku Harian pengeluaran kas
3. Buku Harian penjualan
4. Buku Harian umum
v Buku tambahan/pembantu (subsidary
ledgers) yang digunakan antara lain adalah:
1. Buku Kas Kasir
2. Kartu Simpanan Anggota
3. Kartu Persediaan
4. Kartu Piutang Anggota
5. Kartu Piutang bukan anggota
6. Kartu Utang
7. Kartu Inventaris
8. Kartu Biaya
9. Kartu Pembelian Anggota
10. Kartu Barang Titipan.
2. Sifat dan Keterbatasan pelaporan
keuangan koperasi :
1. Laporan keuangan bersifat
historis.
2. Laporan keuangan bersifat umum.
3. Proses penyusunan laporan
keuangan tidak luput dari penggunaan taksiran dan berbagai pertimbangan.
4. Akuntansi hanya melaporkan
informasi yang bersifat material.
5. Laporan keuangan bersifat
konservatif dalam menghadapi ketidakpastian.
6. Laporan keuangan lebih
menekankan makna ekonomis suatuperistiwa/transaksi daripada bentuk
hukumnya (formalitas).
7. Laporan keuangan disusun dengan
menggunakan istilah-istilah teknis dan pemakai laporan diasumsikan
memahami bahasa teknis akuntansi dan sifat dari informasi yang dilaporkan.
8. Adanya pelbagai alternatif
metode akuntansi yang dapat digunakan
menimbulkan variasi dalam
pengukuran sumber-sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar perusahaan.
9. Informasi yang bersifat
kualitatif dan fakta yang tidak dapat dikualifikasikan umumnya diabaikan.
3. Standar Akuntansi Koperasi :
1. Laporan keuangan koperasi meliputi
: neraca, perhitungan hasil usaha, laporan perubahan posisi keuangan dan
catatan atas laporan keuangan, serta laporan perubahan kekayaan bersih
sebagai laporan keuangan tambahan.
2. Perhitungan hasil usaha harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.
3. Alokasi pendapatan dan beban kepada
anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha,
berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan
anggota. Namun hal demikian sulit dilaksanakan alokasi dapat dilakukan
secara sistematis dan rasional. Metode alokasi pendapatan dan bebanharus diungkapkan
dalam catatan atas laporan keuangan.
4. Laporan keuangan koperasi bukan
merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlumemperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.
5. Kopersi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah pengelolaan, maka disusun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
6. Pendapatan yang diperoleh dari
penjualan produk atau penyerahan produk atau penyerahan jasa kepada
anggota dilaporkan secara terpisah pada perhitungan hasil usaha sebagai
penjualan kepada anggota atau pendapatan dari anggota. Pendapatan
sehubungan dengan transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa
kepada bukan anggota disajikan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI 1984.
7. Pendapatan yang realisasi
penerimaannya belum pasti dicatat sebagai pendapatan ditangguhkan dan
disajikan dalam kelompok kewajiban. Penjelasan secukupnya perlu diberikan
dalam catatan atas laporan keuangan.
8. Harga pokok penjualan yang timbul
sehubungan dengan transaksi penjualan produk kepada anggota disajikan
secara terpisah pada perhitungan hasil usaha koperasi. Harga pokok
penjualan yang timbul sehubungan dengan transaksi penjualan produk kepada
bukan anggota disajikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PAI 1984.
9. Beban yang terjadi karena aktivitas
dalam kaitannya dengan program khusus merupakan pengorbanan ekonomis yang
telah dimanfaatkan.
10. Beban harus disajikan secara
terpisah antara beban usaha anggota dan bukan anggota. Pengalokasian beban
usaha tersebut sedapat mungkin didasarkan atas perbandingan jumlah manfaat
yang diterima. Dalam hal cara demikian sulitdilaksanakan, maka alokasi dapat
dilakukan secara sistematis dan rasional. Metode koperasi yang digunakan
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
4. Laporan keuangan Koperasi
Pada tiap akhir periode akuntansi
koperasi membuat laporan keuangan dengan cara membuat terlebih dahulu
neraca saldo dan keterangan yang diperlukan untuk pembuatan ayat
penyesuaian yang disusun dalam sebuah neraca lajur, kemudian laporan
keuangan yaitu Perhitungan Rugi-Laba yang disebut Perhitungan Hasil
Usaha, Neraca dan Laporan Perubahan Modal disebut Ikhtisar Perubahan
Posisi kekayaan
bersih.
6.Pembuatan Neraca
Penyusunan Laporan Keuangan
Setelah tahun
buku berakhir, pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang
memuat sekurang-kurangnya:
1.
Perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas
dokumen tersebut.
2.
Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha
yang dapat dicapai.Neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasannya merupakan
laporan pokok keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda
dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada
penyajian modal dan perhitungan laba rugi. Contoj neraca sebuah koperasi
disajikan dalam gambar 1.a sedang perhitungan hasil usahanya dalam table 1.b
Pos-pos khusus dalam laporan tersebut diuraikan berikut ini.
o
Simpanan.
Permodalan
koperasi terutama berasal dari simpanan anggota yang dapat berbentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Dilihat dari kekekalannya,
simpanan anggota yang dikategorikan sebagai modal adalah simpanan pokok dan
simpanan wajib. Simpanan sukarela, karena dapat diambil setiap saat, lebih
bersifat sebagai rekening Koran dri anggota. Pos ini merupakan bagian kewajiban
lancar.Simpanan wajib lebih bersifat permanent dibandingkan simpanan pokok.
Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara tertentu yang ditetapkan dalam
rapat anggota atau anggaran dasar. Dalam contoh laporan keuangan, simpanan
sukarela disajikan sebagai kewajiban lancar, sedangkan simpanan wajib dan
simpanan pokok disajikan sebagai kekayaan bersih.Penyajian simpanan sebagai
kewajiban atau kekayaan bersih terutama erat kaitannya dengan perhitungan dan
perlakuan bunga jasa modal. Bunga modal atas simpanan yang disajikan sebagai
kewajiban dianggap sebagi beban, sedang jasa modal atas simpanan yang disajikan
sebagai kekayaan bersih layak dianggap sebagai pembagian sisa hasil usaha.
o Program
yang Masih Harus Diadakan. Seperti diketahui, SHU
dapat disisihkan untuk bagian pengurus, pegawai/karyawan, program pendidikan
koperasi, social dan pembangunan daerah kerja. Dalam contoh neraca koperasi,
bagian untuk pengurus dan karyawan disajikan dalam kewajiban lancar. Demikian
juga halnya dengan program-program yang masih harus diadakan. Dalam
kenyataannya, penyajian program-program tersebut diatas perlu memperhatikan
rencana pencairannya. Program-program yang akan dicairkan dalam jangka pendek
disajikan sebagai kewajiban lancar.
o Utang
Piutang kepada Anggota. Salah satu cirri koperasi adalah
banyaknya transaksi yang dilakukan dengan anggota. Utang piutang dengan anggota
yang diakibatkan oleh transaksi usaha tidak berbeda jauh dengan utang piutang
usaha biasa. Artinya, utang piutang ini berasal dari kegiatan usaha koperasi
dengan para anggotanya. Utang piutang yag berasal dari kegiatan usaha
dipisahkan dengan utang piutang dari kegiatan lain (misalnya simpanan
sukarela). Di samping itu, utang piutang yang berasal dari kegiatan usaha
dengan anggota dipisahkan dengan utang piutang yang berasal dari bukan anggota.
o Cadangan
Koperasi. Saldo akun cadangan koperasi merupakan akumulasi bagian sisa
hasil usaha yang dibagikan untuk cadangan. Bagian ini merupakan milik koperasi
dan dimaksudkan untuk memupuk modal dan menutup kerugian. Pada saat likuidasi
cadangan tersebut merupakan hak anggota.
o Sisa
Hasil Usaha yang belum dibagi. Pos ini merupakan saldo
sisa hasil usaha yang belum dibagi. Dalam contoh laporan keuangan koperasi
diatas, saldo sisa hasil usaha yang tercantum sama dengan sisa hasil usaha yang
terdapat dalam perhitungan hasil usaha. Ini berarti bahwa sisa hasil usaha
sampai dengan tahun sebelumnya telah dibagikan menurut ketentuan koperasi.
Apabila sisa hasil usaha tahun-tahun lalu masih ada yang belum dibagi maka
jumlahnya diakumulasikan dengan sisa hasil uasaha tahun berjalan.
o Perhitungan
Hasil Usaha. Perhitungan sisa hasil usaha dapat dibagi menjadi dua bagian,
yakni pos-pos yang berhubungan dengan pelayan terhadap anggota dan bukan
anggota. Dengan pengelompokan demikian ini, akan dapat diketahui sisa hasil
usaha yang berasal dari pelayan terhadap anggota dan sisa hasil uasaha yang
bukan dari anggota. Pengelompokan demikian, merupakan hal penting dalam
koperasi, karena perlakuan perpajakan untuk kedua kelompok sisa hasil usaha
tadi berbeda.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar