TUGAS 2
A. PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan
kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan
ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun
tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan
hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Berikut ini adalah
landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
·
Landasan Idiil (
pancasila )
·
Landasan Mental (
Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·
Landasan Struktural
dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan
yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu,
undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa
koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi
koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a. Definisi Koperasi
Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional
diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined
as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily
joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of
undertaking”.
Dalam definisi ILO
tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·
Koperasi adalah
perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·
Penggabungan orang –
orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
·
Koperasi yang dibentuk
adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis ( formation of a democratically controlled business
organization )
·
Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
·
Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi
Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi
Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk
disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan
4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual
dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus
sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar
dan dijamin
4. Jual beli dengan
Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi
Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
e. Definisi Koperasi
Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan
koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
Ø
Koperasi adalah badan
usaha ( Business Enterprise )
Ø
Koperasi adalah
kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
Ø
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang
bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip
koperasi”
Ø Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”.
Ø Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi
Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama
yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
kesempatan mereka terhadap organisasi”.
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3
Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan
untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba
yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi
koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,
yaitu:
v Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
v Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
v Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
v Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang
digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam
praktik.
Ø Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan
Terbuka
Koperasi – koperasi
adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu
menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
Ø Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota
Secara demokratis
Koperasi – koperasi
adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota
secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan
dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai
wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam
koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu
anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di
atur secara demokratis.
Ø
Prinsip
ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota
menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi
mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan
milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi
yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus
– surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
§ Pengembangan koperasi – koperasi mereka
§ Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang
– kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
§ Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding
dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
§ Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui
oleh anggota
Ø
Prinsip
keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi
bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri
dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan
kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk
pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu
dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian
anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
Ø
Prinsip
kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil
yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan
yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi
informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin –
pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan
kerjasama.
Ø
Prinsip
keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi
akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan
memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur –
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
2. TUJUAN DAN FUNGSI
KOPERASI
1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis
– Jenis Badan Usaha
·
Koperasi
·
Badan Usaha Milik Negara (atau
BUMN)
·
Perjan
·
Perum
·
Persero
·
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
·
Perusahaan persekutuan
·
Firma (Fa)
·
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV)
·
Perseroan terbatas (PT)
·
Yayasan
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut
UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi
tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi
manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi
anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Badan usaha
yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Ø Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
Ø Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
Ø Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
Ø Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia
dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan
tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi
dalam lingkungannya
·
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan
dan pengambilan keputusan
·
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa
prestasi organisasi
·
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada
pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan
keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan,
tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti
memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan,
masyarakat , dan pemerintah.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3
yaitu :
1. Memaksimumkan
keuntungan (Maximize profit)
Segala sesuatu kegiatan yang dilakukan
koperasi adalah untuk mencapai keuntungan yang maksimum. Untuk memaksimumkan
keuntungan yang perlu diperhatikan adalah penerimaan itu sendiri.
2. Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba
yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung
pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang
tepat.
3.
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Sesuatu yang dilakukan agar hasil
maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar
mendapatkan sesuatu yang terbaik.
4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN
KOPERASI
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat angggota tahunan.
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik
karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori
tersebut adalah segai berikut.
1. Tujuan Perusahaan adalah
memaksimumkan penjualan (maximization of sales).
Model
ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan
modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah
memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak
memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
2. Tujuan Perusahaan adalah untuk
memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility).
Dalil
ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat
dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from
ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan
manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan
(fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan
keuntungan perusahaan. Antara pemilik dan anggota terjadi perbedaan yang
mencolok, tetapi koperasi tidak demikian
3. Tujuan perusahaan adalah untuk
memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior).
Postulat
ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan
kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian
kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi
hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan
penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi
koperasi semua anggota berperan penting.
6. TEORI LABA
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
Ø Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
Ø Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium)
Ø Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna
Ø Innovatioan
Theory of Profit. Laba
ekonomi adalah imbalan karena pengenalan dari inovasi yang berhasil.
Ø Managerial
Efficieny Theory of Profit. Bila
rata-rata perusahaan cenderung hanya memperoleh hasil normal dari investasi
jangka panjang, perusahaan yang lebih efisien dari rata rata perusahaan
tersebut akan memperoleh laba ekonomi.
7. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba yang rendah atau
rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang
ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang
dimiliki masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya.
Ø
Laba Bisnis dan Laba Ekonomi
1.
Business profit : penerimaan dikurangi dengan biaya
eksplisit.Biaya eksplisit yaitu biaya yang benar benar dikeluarkan untuk
membeli atau meggaji input yang digunakan dalam proses produksi.
2.
Laba ekonomi berarti penerimaan
dikurangi dengan baik biaya eksplisit maupun biaya implisit. Biaya implisit adalah nilai input
yang dimiliki dan digunakan oleh perusaahaan dalam prosees produksi.
Gaji
yang dapat diperoleh oleh pengusaha/pemilik yang dapat diperoleh dari
orang / pihak lain yang setara. Pendapatan/return yang dapat
diperoleh dari investasi modalnya, menyewakan tanahnya atau pendapatan dari
input yang lain. Laba ekonomi ini penting agar
keputusan investasinya benar.
8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
1.
Key success factors kegiatan usaha
koperasi :
·
Status dan motif anggota koperasi
·
Bidang usaha (bisnis)
·
Permodalan Koperasi
·
Manajemen Koperasi
·
Organisasi Koperasi
·
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
2.
Status & Motif Anggota
§ Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
§ Owners
: menanamkan modal investasi
§ Customers : memanfaatkan pelayanan usaha
koperasi dengan maksimal
§ Kriteria minimal anggota koperasi
a.
Tidak berada di bawah garis
kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b.
Memiliki pola income reguler yang pasti
3.
Permodalan Koperasi
·
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi
terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
4.
Alternatif Pemenuhan Modal
·
Prinsip
alokasi flow permodalan :
a. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
b. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
a. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
b. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
·
Melakukan
pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan
atas saham kepemilikan.
·
Akses permodalan pinjaman dan bantuan
program dari luar negeri.
Sumber
:
yudilla.staff.gunadarma.ac.id
E-book
Univ. Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar