Nama : Asri Andriani Rohmana
NPM : 21212215
Kelas : 2EB17
Tugas
SoftSkill Individu
PEMBOBOLAN DANA NASABAH CITI BANK
Kasus pembobolan
dana nasbah Citibank senilai Rp40 miliar oleh Inong Malinda alias Melinda Dee
yang menjabat Relationship Manager Citigold di bank tersebut merupakan salah
satu kasus hukum paling banyak menyita perhatian masyarakat di tahun 2011.
Selain nilai kejahatannya yang cukup fantastis, kasus ini merembet ke masalah
privat karena gaya hidup mewah Melinda bersama suaminya Andhika Gumilang.
Tengok saja
koleksi mobil mewahnya seperti Hummer, Mercedes Benz dan Ferrari yang harganya
di atas Rp1 miliar. Latar belakang Andhika yang pernah menjadi artis juga turut
menarik perhatian seluruh media infotainment. Dan yang tak kalah menghebohkan
adalah operasi pembesaran payudara yang dilakukan Melinda dibahas media dengan
meminta tanggapan dokter bedah plastik hingga nyaris menenggelamkan substansi
kasusnya. Payudaranya juga menjadi bahan olok-olok di berbagai jejaring sosial.
Pembobolan
simpanan nasabah kakap oleh Melinda selama kurang lebih tiga tahun berakhir 23
Maret 2011 setelah delapan penyidik dari Direktorat Ekonomi dan Khusus Badan
Reserse Kriminal Markas Besar Polri menangkap Melinda di apartemennya di
kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Tim
dari Mabes Polri bergerak setelah mendapat laporan pihak Citibank pada bulan
Januari.
Dalam keterangan
saksi di pengadilan terlihat modus yang digunakan Melinda, yakni dengan
menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap terhadap dirinya. Oleh Melinda,
nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori blanko kosong untuk ditandatangani
agar memudahkan transaksi. Namun ternyata Melinda mencuri uang tersebut
sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan
jahat dengan bawahannya, Dwi Herawati, Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan
selaku Head Teller Citibank.
Jaksa
Penuntut Umum mendakwa Melinda melakukan penggelapan dan pencucian uang dalam
kurun waktu 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011 melalui 117 transaksi,
dimana 64 transaksi di antaranya dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp27,36
miliar dan 53 transaksi senilai 2,08 juta dolar AS.
Bagaimana
Melinda beroperasi selama itu?
Guna meraih
kepercayaan nasabah, wanita 47 tahun tersebut terlebih dahulu memperlakukan
mereka secara istimewa, misalnya dengan melayani di ruang khusus di kantor
Citibank. Perlakuan ini tidak hanya diberikannya dalam waktu singkat, tetapi
hingga puluhan tahun sampai nasabah sangat percaya.
Dari sini,
Melinda secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan,
kemudian mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang dia
gunakanan untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke
beberapa perusahaan miliknya. Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah,
sehingga nasabah seolah-olah datang ke Bank untuk melakukan transaksi.
Untuk
mengaburkan bukti kejahatan, Melinda membuat perusahaan pribadinya yang dialiri
dana nasabah Citibank atas nama orang lain. Pada akhirnya, duit inilah yang
digunakannya, antara lain untuk menyicil angsuran mobil super mewah seperti
Ferrari. Tengok saja kesaksian Rohly Pateni, salah satu nasabah yang menjadi
korban Melinda. Dia mengaku sangat percaya kepada Melinda karena sudah 18 tahun
menjadi nasabah Citibank dan ditangani Melinda. Dia jarang mengecek rekeningnya
karena sibuk bekerja.
Berdasarkan kesaksian
mantan Citigold Executive Head di Citibank Landmark, Reniwati Hamid, Melinda
mengalirkan dana nasabah ke empat perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita
Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT
Axcomm Infoteco Centro. Reniwati sendiri menjabat sebagai Direktur Utma di
empat perusahaan yang didirikannya bersama Melinda, Roy Sanggilawang, dan
Gesang Timora tersebut.
Dari keempat
perusahaan ini, Melinda kembali menarik uang untuk kepentingan pribadinya,
Andhika maupun adiknya, Visca Lovitasari serta suami Visca, Ismail bin Janim.
Andhika menampung uang curian itu dengan membuka banyak rekening dengan
identitas berbeda karena menggunakan KTP palsu. Dia juga diseret ke muka
pengadilan dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan
menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istri sirinya.
Andhika
didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian
Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263
Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun Visca ditetapkan
diadili setelah menampung dana dari Melinda senilai lebih dari Rp8miliar, dalam
kurun waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010. Tahap pertama
Melinda menyetor sebesar Rp2.063.723.000. Lalu, Malinda mengirim lagi
Rp.5.429.199.000 dan selanjutnya Rp66juta, dan terakhir Rp401.480.000. Jaksa
mengatakan, dari tiap transaksi itu, Visca mendapat imbalan sebesar Rp5 juta.
Sedangkan suaminya, Ismail yang juga diadili didakwa menampung uang dari
Melinda sekira Rp20,4 miliar sejak bulan Januari 2010 hingga Oktober 2010 dalam
51 kali transaksi.
Sementara itu,
jaksa menjerat Melinda dengan pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang
Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, dia
dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal
55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.
Kedua, Pasal 3
ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65
KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya
adalah 15 tahun penjara.
Fakta lain yang
cukup menarik adalah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional
(Lemhannas) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Dia menjadi Komisaris Utama
PT Sarwahita Group Managemen, namun mengaku tak melakukan bisnis dalam
perusahaan tersebut. Tidak jelas apakah pengakuan ini benar atau tidak karena
tidak pernah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Yang juga tak
terungkap dari kasus tersebut adalah identitas dan latar belakang nasabah yang
ditangani Melinda yang kabarnya mencapai puluhan orang. Sebab, yang melapor ke
polisi cuma tiga orang. Semula, banyak pihak berharap seluruh nasabahnya
melapor sehingga di sisi lain juga bisa ditelisik apakah ada di antaranya
pejabat negara sekaligus mencari tahu darimana sumber uang itu. Selain
menjerat Melinda, Andhika, Visca, dan Ismail, polisi juga menyeret rekan kerja
Melinda yakni Reniwati Hamid, RJ selaku Cash Official Manajer atau atasan
teller, dan SW selaku Cash Supervisor Manager. Mereka menyusul Dwi Herawati
binti Harno Wijoyo, Novianty Iriane binti Emon, dan Betharia Panjaitan yang
lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan
dengan tuduhan turut membantu perbuatan Melinda.
Kasus ini masih
akan berlanjut di tahun 2012 karena semua terdakwa masih menjalani persidangan
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belum satu pun dari mereka yang dijatuhi
vonis oleh hakim. Proses persidangan bisa saja berlanjut hingga beberapa tahun
ke depan jika persidangan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.
Sumber :
Kesimpulan :
Menurut pendapat saya dengan kasus
Melinda Dee diatas, bahwa kejahatan terhadap tindak yang berhubungan dengan
uang memang tidak sedikit dan tidak kecil permasalahannya. Karena dengan adanya
kasus tersebut pun dapat merugikan banyak pihak yang membobol dana nasabah
hingga Rp 40 milyar rupiah.
Kasus yang sangat menyita perhatian
masyarakat ini pun dapat mempengaruhi dan dapat berdamapak buruk bagi kegiatan
perekonomian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Bank
sebagai salah satu lembaga yang dipercaya untuk msayarakat bertansaksi keuangan
untuk berbagai kegiatan perekonomian.
Kemudian para nasabah seharusnya tidak
begitu saja menyerahkan kepercayaan kepada Melinda Dee dalam menangani keuangan
yang mereka simpan di Citi Bank. Para nasabah pun setidaknya sesibuk apa pun
dalam kondisi apa pun harus bisa menyembatkan mengecek rekening mereka sendiri
agar bisa tahu bahwa mereka mempercayai orang yang benar.
Kejahatan yang dilakukan Melinda Dee pun
termasuk kasus yang kurun waktu yang cukup lama dari 2007-2011 dan baru
ketahuan setelah kurang lebih tiga tahun dan itu pun atas pelaporan korban,
yang melapor 3 orang dari puluhan nasabah Melindaa Dee.
Solusi :
Untuk mengantisipasi hal seperti itu
maka harus diadakan hukum yang mengontrol kegiatan tesebut agar tidak terulang
lagi. Kemudian pengawasan terhadap sistem kerja di dalam lingkup internal Bank
tersebut. Sebagai nasabah kita juga harus berhai-hati dalam memberi kepercayaan
harta terhadap orang lain walaupun sudah dalam lingkup pemerintahan. Pengawasan
terhadap kegiatan ekonomi pun harus lebih ketat dan teliti sehingga jika ada
terjadi kejanggalan dapat segera di selesaikan secara hukum yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar