Sabtu, 09 Maret 2013

Sistem Perekonomian Indonesia


SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
1.     Arti Sistem
Kata Sistem awalnya berasal dari bahasa Yunani (sustēma) dan bahasa Latin (systēma). Pengertian dan definisi sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang saling berinteraksi, saling terkait, atau saling bergantung membentuk keseluruhan yang kompleks. Kesatuan gagasan yang terorganisir dan saling terikat satu sama lain.

2.     Perkembangan Sistem Perekonomian
A.   Sistem Ekonomi liberal/kapitalis
       Sistem ekonomi liberal/kapitalis atau yang biasa disebut dengan Free Fight Liberalism adalah suatu penerapan kehidupan ekonomi yang bebas, dimana warga negara diberi kebebasan oleh pemerintahan untuk melakukan kegiatan ekonomi, dan seluruh sumber daya yang tersedia, dimiliki, dan dikuasai oleh masyarakat dapat dikembangkan secara bebas. Dalam sistem ini, pemerintah tidak ikut campur tangan. Sehingga kondisi ini disebut juga dengan istilah laissez-faire.
Adapun ciri-ciri dari sistem ekonomi liberal, yaitu:
·         Semua alat dan sumber produksi berada di tangan perseorangan,
·         Kegiatan ekonomi di semua sektor dilakukan oleh swasta,
·         Modal memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi.

Kebaikan dari sistem ekonomi liberal adalah:
1.      Setiap individu bebas memiliki alat-alat produksi,
2.       Adanya persaingan usaha mendorong kemajuan berusaha,
3.      Produksi didasarkan atas kebutuhan masyarakat, dan lain

Keburukan dari sistem ekonomi liberal adalah :
1.       Menimbulkan monopoli sehingga merugikan masyarakat,
2.      Menimbulkan penindasan terhadap manusia lain,
3.      Pengusaha yang bermodal kecil akan semakin tersisih

Contoh dunia yang menggunakan sistem ekonomi liberal: Inggris, Amerika Serikat, Kanada.
Studi Kasus :
Perbaikan-perbikan Kapitalisme Inggris sampai tahun 1875 merupakan negara kapitalis terbesar dan termaju. Tetapi pada perempat akhir abad ke-19 muncul Amerika Serikat dan Jerman. Menyusul Jepang setelah perang dunia ke-2.
 Pada tahun 1932 di Inggris negara mulai langsung melakukan campur tangan secara basar-besaran. Di Amerika campur tangan negara mulai ditingkatkan sejak tahun 1933. Di Jerman campur tangan negara dimulai sejak Hitler. Tujuannya tidak lain hanyalah memelihara kesinmbungan kapitalisme.
Campur tangan negara ini terutama dalam bidang perhubungan pengajaran dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara dan masa peraturan yg bersifat sosial seperti asuransi sosial dan orang-orang jompo pengangguran orang lemah pemeliharaan kesehatan perbaikan pelayanan dan peningkatan taraf hidup.
Kapitalisme mulai berorientasi kepada perbikan sektoral disebabkan munculnya kaum buruh sebagai kekuatan produktif di negara-negara demokrasi tekanan dari komite hak-hak azasi manusia dan utk membendung ekspansi komunisme yg berpura-pura menolong kaum buruh dan mengklaim sebagai pembelanya.

B.   Sistem Ekonomi Etatisme/Sosialis
       Sistem ekonomi etatisme/sosialis adalah sistem ekonomi yang pengaturan kehidupan ekonominya secara langsung oleh negara.
       Adapun ciri-ciri dari sistem ekonomi komando, yaitu:
Ø  Semua alat dan sumber produksi dikuasai oleh negara,
Ø  Kegiatan perekonomian diatur dan dikuasai secara mutlak oleh   negara,dan
Ø  Jenis-jenis pekerjaan dalam suatu negara serta pembagian kerja diatur    oleh pemerintah.

Kebaikan dari sistem ekonomi komando adalah:
1.      Pemerintah mengatur distribusi barang-barang,
2.      Tidak ada kesenjangan antaranggota masyarakat, dan
3.      Kemakmuran masyarakat terjamin.


Keburukan dari sistem ekonomi komando adalah:
1.       Hak milik perseorangan tidak diakui,
2.      Kemajuan ekonominya lambat, dan
3.      Potensi, inisiatif, dan kreasi warga masyarakat tidak berkembang.

      Contoh dunia yang menggunakan sistem ekonomi komando adala: RRC, Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara Eropa Timur.
      Studi Kasus :
Republik Rakyat Cina mencirikan ekonominya sebagai Sosialisme dengan ciri Cina. Sejak akhir 1978, kepemimpinan Cina telah memperharui ekonomi dari ekonomi terencana Soviet ke ekonomi yang berorientasi-pasar tapi masih dalam kerangka kerja politik yang kaku dari Partai Komunis. Untuk itu para pejabat meningkatkan kekuasaan pejabat lokal dan memasang manajer dalam industri, mengijinkan perusahaan skala-kecil dalam jasa dan produksi ringan, dan membuka ekonomi terhadap perdagangan asing dan investasi. Kearah ini pemerintah mengganti ke sistem pertanggungjawaban para keluaga dalam pertanian dalam penggantian sistem lama yang berdasarkan penggabunggan, menambah kuasa pegawai setempat dan pengurus kilang dalam industri, dan membolehkan berbagai usahawan dalam layanan dan perkilangan ringan, dan membuka ekonomi pada perdagangan dan pelabuhan asing. Pengawasan harga juga telah dilonggarkan. Ini mengakibatkan Cina daratan berubah dari ekonomi terpimpin menjadi ekonomi campuran.
Pemerintah RRC tidak suka menekankan kesamarataan saat mulai membangun ekonominya, sebaliknya pemerintah menekankan peningkatan pendapatan pribadi dan konsumsi dan memperkenalkan sistem manajemen baru untuk meningkatkan produktivitas. Pemerintah juga memfokuskan diri dalam perdagangan asing sebagai kendaraan utama untuk pertumbuhan ekonomi, untuk itu mereka mendirikan lebih dari 2000 Zona Ekonomi Khusus (Special Economic Zones, SEZ) di mana hukum investasi direnggangkan untuk menarik modal asing. Hasilnya adalah PDB yang berlipat empat sejak 1978. Pada 1999 dengan jumlah populasi 1,25 miliar orang dan PDB hanya $3.800 per kapita, Cina menjadi ekonomi keenam terbesar di dunia dari segi nilai tukar dan ketiga terbesar di dunia setelah Uni Eropa dan Amerika Serikat dalam daya beli. Pendapatan tahunan rata-rata pekerja Cina adalah $1.300. Perkembangan ekonomi Cina diyakini sebagai salah satu yang tercepat di dunia, sekitar 7-8% per tahun menurut statistik pemerintah Cina. Ini menjadikan Cina sebagai fokus utama dunia pada masa kini dengan hampir semua negara, termasuk negara Barat yang mengkritik Cina, ingin sekali menjalin hubungan perdagangan dengannya. Cina sejak tanggal 1 Januari 2002 telah menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia

 C.  Sistem Ekonomi Campuran
       Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang mengambil segi positif dari sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi komando.

 Adapun ciri-ciri dari sistem ekonomi campuran, yaitu:
1.      Kesempatan kerja penuh ( full employment) dan jasa kolektif mendapat     prioritas yang tinggi,
2.      Harga tidak semata-mata ditentukan oleh mekanisme pasar, tetapi pemerintah juga ikut campur dalam menentukan kebijakan,
3.      Pemerintah menyelenggarakan jaminan sosial dan bertanggung jawab atas distribusi pendapatan yang lebih merata.

Kebaikan sistem ekonomi campuran
·         Sektor ekonomi yang dikuasai pemerintah lebih diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
·          Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah, dengan swasta cenderung menguntungkan semua pihak.
·         Kegiatan usaha pihak swasta terikat pada peraturan yang dibuat pemerintah.
·         Pemakaian tenaga kerja pada umumnya disesuaikan dengan syarat-syarat perburuhan.
·         Penetapan harga lebih terkendali.
·         Hak perorangan secara nyata diakui.
Kelemahan sistem ekonomi campuran
Ø  Beban pemerintah lebih berat daripada swasta dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Ø   Sektor produksi yang lebih menguntungkan dikelola oleh pemerintah sehingga swasta kurang dapat memaksimalkan keuntungan dalam kegiatan usahanya.
Ø  Adanya anggapan bahwa karyawan yang bekerja pada pemerintah statusnya lebih tinggi daripada pegawai di swasta.
Contoh dunia yang menggunakan sistem ekonomi campuran adalah: Afrika, Malaysia, Amerika Latin.
            STUDI KASUS:
Karena merupakan penggabungan dari sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi komando, Penerapan sistem ekonomi campuran ini akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi komando yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat karena berimbangnya peran pemerintah dan swasta dalam menjalankan kegiatan perekonomian.
Dalam sistem ekonomi campuran, pemerintah dan swasta dalam hal ini masyarakat saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi. Kegiatan ekonomi masyarakat diserahkan kepada kekuatan pasar, namun sampai batas tertentu pemerintah tetap melakukan kendali dan campur tangan dengan tujuan agar perekonomian tidak lepas kendali dan tidak hanya menguntungkan pemilik modal besar. Pada saat ini, kecenderungan untuk menerapkan sistem ekonomi pada berbagai negara semakin meningkat karena pada dasarnya tidak ada negara yang bisa dengan murni menerapkan sistem ekonomi pasar maupun sistem ekonomi komando
3.     Sistem Perekonomian Indonesia
 Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia sebelum Orde Baru
          Sudah hampir 66 tahun Indonesia merdeka. Akan tetapi kondisi perekonomian Indonesia tidak juga membaik. Masih terdapat ketimpangan ekonomi, tingkat kemiskinan dan pengangguran masih tinggi, serta pendapatan per kapita yang masih rendah. Untuk dapat memperbaiki sistem perekonomian di Indonesia, kita perlu mempelajari sejarah tentang perekonomian Indonesia dari masa orde lama hingga masa reformasi. Dengan mempelajari sejarahnya, kita dapat mengetahui kebijakan-kebijakan ekonomi apa saja yang sudah diambil pemerintah dan bagaimana dampaknya terhadap perekonomian Indonesia serta dapat memberikan kontribusi untuk mengatasi permasalah ekonomi yang ada. Sistem perekonomian Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu Pemerintahan pada masa orde lama, orde baru, dan reformasi. Tapi di sini saya khusus membahas membahas sistem ekonomi pada maasa orde lama. Sejak berdirinya negara RI, sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu yang telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Seperti Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai cita-cita tolong menolong adalah koperasi namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi.
Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Menurut UUD 1945, sistem perekonomian Indonesia tercantum dalam pasal-pasal 23, 27, 33 & 34. Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri positif yang di antaranya adalah (Suroso, 1993)  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak yang di kuasai oleh negara. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pengawasan terhadap kebijaksanaannya serta sumber-sumber kekuatan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta  mempunyai hak akan pekerjaan dan kehidupan yang layak. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya :
1.Free fight liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali
2.Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan
3.Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu,
Perekonomian Indonesia berdasarkan Demokrasi Ekonomi
       Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945.Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi.
      Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
       Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. 
Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia setelah masa orde baru  
         Setelah orde baru mulai dilaksanakannya sistem ekonomi yang diinginkan oleh rakyat Indonesia. Setelah begitu sulit melalui masa penuh tantangan. Dan pada akhirnya para wakil rakyat sepakat kembali menempatkan sistem ekonomi pada nilai yang tercantum dalam UUD 1945. Kegiatan ekonomi selanjutnya didasarkan pada acuan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila.
4.     Para Pelaku Ekonomi
1. Pemerintah (BUMN)
Negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
Dasar hukum BUMN:
1.      UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3
2.      UU No. 9 tahun 1969
3.      UU No. 19 tahun 1960 à Perum
4.      KUHD (stbl. 1847 No. 23) à Persero
5.      Indonesiche bedryvenwent (stbl. 1927 No. 419 & stbl. 1936 No. 445) à Perjan



2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. 
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel

4.      Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Landasan Koperasi
Koperasi mempunyai beberapa landasan:
Landasan Idiil à Pancasila
Landasan Struktural àUUD 1945
Landasan Operasional  à UU No.25 tahun 1992 dan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Landasan Mental à kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
Tujuan Koperasi à menyejahterakan anggotanya






Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar