TUGAS 4
SISA HASIL USAHA
1. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil
Usaha (SHU)
koperasi
adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya
atau biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU
menurut pasal 45 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut.
a) SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang
bersangkutan.
b)
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan rapat anggota.
c)
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu
diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian SHU kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha
mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.Dengan mengacu pada pengertian
diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan
linier antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU.
2. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
§ Cadangan koperasi 40%
§ Jasa anggota 40%
§ Dana pengurus 5%
§ Dana karyawan 5%
§ Dana pendidikan 5%
§ Dana sosial 5%
§ Dana pembangunan lingkungan 5%.
·
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
·
SHU per
anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi = Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y = SHU Koperasi yang dibagi
atas Aktivitas Ekonomi
X = SHU Koperasi yang dibagi
atas Modal Usaha
·
SHU per anggota
dengan model
matematika
SHU Koperasi = Y
+ X
Dengan
:
SHU Koperasi AE = Ta/Tk
(Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk
(X)
Dimana
:
SHU
Koperasi = Total Sisa Hasil
Usaha per Anggota
SHU
Koperasi AE = SHU Koperasi
Aktivitas Ekonomi
SHU
Koperasi MU = SHU Koperasi
Anggota atas Modal Usaha
Y
=
Jasa
Usaha Anggota
X
=
Jasa
Modal Anggota
Ta
=
Total
transaksi Anggota
Tk
=
Total
transaksi Koperasi
Sa
=
Jumlah
Simpanan Anggota
Sk
= Simpanan
anggota total (Modal sendiri total)
3.
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Anggota
koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a) Sebagai
pemilik (Owner)
b) Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai
pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi
lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam
setiap transaksi bisnis di koperasinya.Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi,
trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan
prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
Ø SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada
hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
itu sendiri. Sedangkan SHU
yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam
kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar,
maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang
tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada
koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan
sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab
itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari
hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
Ø SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan
insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang
dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan
proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada
anggota. Dari SHU bagian anggota, harus
ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku
mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal
ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila
total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan
anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar
proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan
melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter
koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
Ø Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang
dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap
anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya
kepada koperasinya.
Prinsip
ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota
koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan
usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
Ø
SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SUMBER :
TUGAS 5
PERMODALAN KOPERASI
1. Pengertian
Modal Koperasi
a) Modal Koperasi
Pengertian
modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama,
yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan
dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang
mempunyai hak yang sama.
v
Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi
v
Modal jangka panjang
v
Modal jangka pendek
v
Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi
2.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI ( UU No. 12 / 1967 )
o Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan
kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk
menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
o Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
o Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
3.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (
UU No. 25 / 1992 )
o
Modal sendiri (equity capital) ,
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi
/ hibah.
o
Modal pinjaman (debt capital) ,
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya serta sumber lain yang
sah.
4.
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
§
Pengertian
dan cadangan menurut UU No. 25 / 1992
Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
§ Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967
Menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha
anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
§
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain
dipergunakan untuk :
v
Memenuhi kewajiban tertentu
v
Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
v
Sebagai jaminan untuk
kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
v
Perluasan usaha
SUMBER
:
TUGAS 6
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
& DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DARI SISI ANGGOTA
Ø Efek
– Efek Ekonomis Koperasi
§ Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para
anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
§ Motivasi
ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang
telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual
/pembeli di luar koperasi.
§ Pada
dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan
koperasi :
o
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan
kebutuhannya
o
Jika
pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar
koperasi.
Ø
Efek Harga dan Efek Biaya
§
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya besarnya
nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
§
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di
maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
§
Karena peranan anggota dalam koperasi
yang dominan, maka setiap harga yang ditetapkan oleh koperasi harus di bedakan
antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan tersebut
mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
Ø
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan
Keberhasilan Koperasi
§
Dalam koperasi, laba (profit) bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan
(benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat
yang di terima oleh anggota.
§
Keberhasilan
koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
Ø
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota
dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif,
pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada
dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu :
1)
Adanya tekanan persaingan dari
organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2)
Perubahan kebutuhan manusia sebagai
akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan
pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh
koperasi.
2.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI
PERUSAHAAN
1) Efisiensi Perusahaan KoperasI
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi
dengan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi
tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan
utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan
ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
Efesiensi
adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
o
Manfaat
ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya
o
Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota
dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL +
METL) – BA
Bagi suatu badan
usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka
besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan
Usaha Koperasi:
Tingkat efisiensi
biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya
pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota 2.
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
Efektivitas
Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara
membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi
atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
2)
Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas
input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
v
Rumus perhitungan produktivitas
perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
PPK = S H U X 100%
§
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 118,432,448 = Rp. 86.62 %
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 118,432,448 = Rp. 86.62 %
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
v
Untuk
mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus
perhitungan sebagai berukut:
§
Rentabilitas
= S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 518,428,769 =Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 518,428,769 =Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
3)
Analisis Laporan Koperasi
Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi
berisi
v
Neraca,
v
perhitungan hasil usaha (income
statement),
v
Laporan arus kas (cash flow),
v
catatan atas laporan keuangan
v
Laporan perubahan kekayaan bersih sbg
laporan keuangan tambahan.
Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari
anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan
bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat
yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
SUMBER :